‘Iktikad Baik’ Hindarkan Perusahaan dari Jerat TPPU
Berita

‘Iktikad Baik’ Hindarkan Perusahaan dari Jerat TPPU

Misalnya, dalam kontrak, perusahaan mencantumkan bahwa uang yang digunakan untuk mengakuisisi atau membeli saham tidak berasal dari tindak pidana.

NOV
Bacaan 2 Menit

Walau perusahaan ini masih di bawah pengaruh pelaku, biasanya secara formal perusahaan diatasnamakan keluarga, orang dekat, atau bahkan orang yang tidak memiliki hubungan dengan pelaku. Setelah perusahaan menampung uang hasil tindak pidana, perusahaan akan melakukan transaksi keuangan.

Untuk memperpanjang alur transaksi, perusahaan itu akan mengakuisisi perusahaan lain yang sudah memiliki kegiatan operasional. Ivan menjelaskan, upaya tersebut dilakukan agar uang hasil tindak pidana bisa ke luar seolah-olah dari aktivitas yang sah, sehingga tidak mencurigakan jika dimasukan ke dalam sistem keuangan.

Setelah masuk ke sistem keuangan, pelaku mendapatkan uangnya kembali melalui transaksi-transaksi tunai. Dari beberapa modus yang ditemukan PPATK, sebagian pelaku menggunakan kedok akuisisi perusahaan untuk menyamarkan uang hasil tindak pidana. Indonesia memiliki instrumen TPPU untuk menjerat korporasi.

Pasal 6 UU No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU mengatur, ancaman pidana bagi korporasi yang menerima/menguasai penempatan, penransferan, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahui atau patut diketahui berasal dari tindak pidana.

Akan tetapi, tidak selamanya perusahaan yang diakuisisi itu dapat dijerat dengan UU TPPU. Ivan berpendapat, perusahaan dengan iktikad baik tidak bisa dijerat TPPU. Misalnya, sebelum perusahaan X diakuisisi perusahaan pelaku, perusahaan X melakukan legal due diligence untuk memastikan sumber dana yang digunakan untuk membeli saham.

“Dalam legal due diligence itu mereka akan buka-bukaan satu sama lain, termasuk sumber dana. Kalau si pelaku bermanuver menyembunyikan harta kekayaannya, perusahaan ini tidak tahu. Tapi, kalau dia berada dalam suatu kepengurusan atau afiliasi yang sama, mereka akan pura-pura tidak tahu karena tujuannya menyembunyikan,” ujarnya.

Jadi, menurut Ivan, tergantung pada iktikad baik perusahaan yang akan diakuisisi. Perusahaan dapat terbebas dari tindak pidana jika perusahaan itu beriktikad baik. Misalnya, perusahaan mencantumkan dalam kontrak bahwa uang yang digunakan untuk melakukan akuisisi atau pembelian saham tidak berasal dari tindak pidana.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait