Koran Tempo Digugat Perusahaan Sukanto Tanoto
Berita

Koran Tempo Digugat Perusahaan Sukanto Tanoto

Penggugat menjadikan UU Pers sebagai dasar gugatan. Dalihnya, Tempo tak memuat hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Her/IHW
Bacaan 2 Menit

 

Hinca Panjaitan belum bisa dimintai komentarnya soal gugatan ini. Anggota Tim Advokat RAPP yang lain juga setali tiga uang.

 

Kontrol sosial

Sementara itu, kuasa hukum Tempo Sholeh Ali menyatakan, perkara ini lebih tepat diselesaikan di Dewan Pers, bukan di pengadilan. Kalau mereka menduga ada pelanggaran kode etik dan profesionalitas yang dilakukan Tempo, silahkan untuk menempuh terlebih dahulu ke Dewan Pers, ungkapnya.

 

Sholeh membenarkan adanya surat dari RAPP mengenai hak jawab. RAPP ingin agar hak jawab itu dimuat secara utuh, sementara Tempo berusaha mengeditnya. Mereka (RAPP) ngggak mau, bahkan untuk mengurangi satu titik pun, ungkapnya.

 

Sepanjang tidak mengurangi atau merubah substansinya, imbuh Sholeh, Tempo berhak mengedit hak jawab itu. Ia justru menuding RAPP memiliki itikad tidak baik sehingga membawa persoalan ini sampai ke pengadilan.

 

Koran Tempo juga sudah memberi penjelasan kepada RAPP perihal berita itu melalui surat. Menurut Sholeh, Tempo menegaskan bahwa berita yang diturunkan tersebut dalam rangka kontrol sosial. Berdasarkan pasal 3 UU Pers pers memang diberi mandat untuk menjadi alat kontrol sosial sekaligus menyampaikan informasi kepada masyarakat. Informasi seputar dugaan kejahatan, penggelapan pajak, harus diungkapkan kepada masyarakat. Sekaligus sebagai alat kontrol untuk mengetahui sejauh mana penegak hukum menegakkan hukum atas kejahatan itu, kata Sholeh.

 

Sidang perkara ini akan dilanjutkan dengan mediasi yang dipimpin hakim mediator Haswandi. Setelah itu, Haswandi akan melaporkan hasil mediasi kepada majelis hakim yang dipimpin Eddy Risdiyanto. Jika mediasi gagal, sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan gugatan.

 

Tags: