Koran Tempo Digugat Perusahaan Sukanto Tanoto
Berita

Koran Tempo Digugat Perusahaan Sukanto Tanoto

Penggugat menjadikan UU Pers sebagai dasar gugatan. Dalihnya, Tempo tak memuat hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Her/IHW
Bacaan 2 Menit

 

Tergugat tidak lagi menyampaikan fakta tetapi telah membuat opini pribadi atau kesimpulan pribadi yang menghakimi penggugat, tandas Tim Advokat. Mereka juga mengatakan, dengan menyebut-sebut nama Sukanto Tanoto, Tempo ingin agar berita itu menimbulkan sensasi.

 

Tim Advokat mengaku telah beberapa kali mengajukan hak jawab dan hak koreksi untuk meralat pemberitaan tersebut. Tindakan itu didasarkan pada Pasal 5 ayat (2) dan (3) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

Pada 27 Juli, Tempo sempat menanggapi hak jawab itu dengan membikin ralat di halaman satu. Namun, menurut Tim Advokat, ralat itu tidak proporsional karena terlalu kecil—seukuran iklan baris. Mereka juga menilai ralat tersebut tidak memuat substansi hak jawab dan hak koreksi. Padahal, Pasal 11 Kode Etik Jurnalistik mengharuskan wartawan melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

 

Para tergugat telah melakukan pelanggaran terhadap UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, tandas Tim Advokat. Karena itu, mereka menilai Tempo telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata. Tempo juga dianggap melakukan penghinaan sebagaimana termaktub pada Pasal 1372 KUHPerdata.

 

Merujuk pada Pasal 1367 KUHPerdata, tim advokat menambahkan, Pemred  S Malela Mahargasarie bertanggung jawab terhadap segala perbuatan wartawan Koran Tempo yang menulis berita-berita tersebut.

 

Tim Advokat menuntut agar Tempo membayar ganti rugi material Rp1 miliar dan immaterial Rp500.000. Untuk ganti rugi immaterial ini, Tim Advokat mengaku menggunakan ukuran yang terdapat dalam UU Pers. Yang menarik, ganti rugi ini akan diserahkan kepada Lembaga Pendidikan Pers dan yayasan sosial lainnya.

 

Di samping itu, Tim Advokat menuntut agar Tempo bersedia memuat hak jawab dan hak koreksi. Mereka juga menuntut Tempo meminta maaf di halaman satu secara penuh dimana materinya akan ditentukan oleh RAPP sendiri. Lebih dari itu, mereka juga minta agar Tempo meminta maaf di sejumlah media cetak maupun elektronik selama tujuh hari berturut-turut.

Halaman Selanjutnya:
Tags: