IKAHI Minta Alat Bukti Elektronik Diperkuat
Utama

IKAHI Minta Alat Bukti Elektronik Diperkuat

RUU Informasi Transaksi Elektronik perlu menjelaskan lebih detail kekuatan hukum pembuktian dari dokumen-dokumen elektronik.

CRR
Bacaan 2 Menit

 

Titi Nurmala Siagian, juga hakim agung, menambahkan agar RUU ITE jangan terlalu sumir membahas alat pembuktian. Perlu dijelaskan cara pembuktian elektronik yang seperti apa yang dicakup oleh UU ini, ungkap hakim tata usaha negara ini.  

 

Siagian menambahkan bahwa waktu pengiriman dan penerimaan transaksi bisa dianggap bukti penting untuk menyelesaikan sengketa secara keperdataan. Setiap penyelesaian hukum secara perdata, masih terdapat celah yang bisa dimasuki oleh hukum pidana. UU ini harus memperhitungkan kapan saatnya hukum pidana bisa mengambil bagiannya. Jenis sanksi yang akan diberikan, merupakan contoh peranan hukum pidana, tandas Titik.

 

Ganjar Pranowo anggota Pansus ITE dari fraksi PDIP, mengatakan kita bisa menggunakan floppy disk-nya, hard disk-nya, atau juga print out-nya. Cukupkah bukti-bukti ini dimasukkan ke draf RUU ITE ini, atau perlu ketentuan khusus untuk mengaturnya ? ujarnya.

Pasal 5 Draf UU ITE

 

(1)     Informasi dan atau dokumen elektronik dan atau hasil cetaknya sebagaimana 

         dimaksud dalam ayat 1 merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai  

         dengan hukum acara yang berlaku di Indonesia.

(2)     Informasi dan atau dokumen elektronik dan atau hasil cetaknya sebagaimana 

         dimaksud dalam ayat 1, merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai 

         dengan Hukum Acara yang berlaku di Inonesia.

(3)     Informasi dan atau dokumen elektronik dinyatakan sah apabila menggunakan 

         sistem elektronik sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

(4)(c) Perjanjian yang berkaitan dengan transaksi barang tidak bergerak.  

Tags: