IKA FH Universitas Trisakti Menjadi 'Sahabat Peradilan' Perkara Haris-Fatia
Terbaru

IKA FH Universitas Trisakti Menjadi 'Sahabat Peradilan' Perkara Haris-Fatia

Rekam jejak Haris-Fatia sudah jelas sebagai pembela HAM. Apa yang diperjuangkan Haris-Fatia menjunjung tinggi rasa keadilan.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Amicus Curiae yang telah disampaikan itu menurut Risno memuat 5 rekomendasi. Pertama, merekomendasikan majelis hakim yang memutus dan mengadili perkara Haris-Fatia yang masing-masing teregister dalam nomer perkara 202/pid.Sus/2023/PN.Jkt.Tim dan 203/Pid.Sus/2023/PN.Jkt.Tim dapat mempertimbangkan ‘Mata Air Keadilan’ Amicus Curiae yang disampaikan IKA FH Trisakti untuk memperoleh rasa keadilan.

Kedua, oleh karena objek yang disampaikan oleh Haris-Fatia merupakan bentuk pendapat dan kritik terhadap pejabat publik, sehingga sudah sepatutnya pendapat atau ekspresi tersebut dilindungi oleh UU dan bukan merupakan perbuatan pidana. Ketiga, majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara agar melihat perkara Haris-Fatia secara komprehensif berdasarkan prinsip negara hukum, demokrasi, dan HAM.

Keempat, sebagai warga negara yang memiliki kewajiban melindungi dan memenuhi hak setiap warga negaranya, penggunaan instrumen pencemaran nama baik sepatutnya dihentikan karena tidak proporsional dan hanya menciptakan ketakutan di kalangan masyarakat.

“Penghentian terhadap penggunaan delik terhadap perbuatan pencemaran nama baik dapat dimulia oleh majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara, membebaskan Haris-Fatia,” begitu sebagian kutipan Amicus Curiae yang disampaikan IKA FH Trisakti.

Kelima, pengenaan pidana terhadap tindak pencemaran nama baik akan memperpanjang rentetan kemunduran deokrasi yang terjadi di Indonesia. Konsekuensinya adalah munculnya rasa ketakutan di kalangan masyarakat untuk menyampaikan pendapat dan berekspresi.

Pada lokasi yang sama Haris Azhar berpendapat Amicus Curiae yang disodorkan IKA FH Trisaati kepada majelis hakim sebagai pengingat dan mengangkat kembali semangat reformasi yang bergulir di tahun 1998. “Hukum sudah seharusnya melindungi berbagai soal tentang HAM dan Demokrasi,” tegasnya.

Dalam persidangan, tim penasihat hukum Haris-Fatia, Nurkholis Hidayat, mengatakan kepada majelis hakim pihak tim penasihat hukum telah menerima belasan surat tembusan dari berbagai organisasi dan lembaga yang intinya telah menyampaikan Amicus Curiae kepada majelis hakim melalui PN Jakarta Timur.

“Kami mau mengonfirmasi apakah majelis sudah menerima itu? Kami menerima ada 16 surat tembusan Amicus Curiae dari berbagai lembaga dan organisasi baik nasional dan internasional,” urainya.

Ketua Majelis Hakim, Cokorda Gede Arthana, mempersilakan tim penasihat hukum untuk memberikan kepada majelis jika ada salinan dan tembusan itu. Walau belum mengecek berbagai surat yang masuk terkait perkara Haris-Fatia yang ditujukan kepada majelis hakim, tapi pada intinya surat itu sudah diterima.

“Kami sudah menerima,” ujarnya.

Tags:

Berita Terkait