IKA FH Universitas Trisakti Menjadi 'Sahabat Peradilan' Perkara Haris-Fatia
Terbaru

IKA FH Universitas Trisakti Menjadi 'Sahabat Peradilan' Perkara Haris-Fatia

Rekam jejak Haris-Fatia sudah jelas sebagai pembela HAM. Apa yang diperjuangkan Haris-Fatia menjunjung tinggi rasa keadilan.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Perwakilan IKA FH Trisakti  berfoto bersama Haris Azhar di halaman PN Jakarta Timur, Senin (11/12/2023). Foto: ADY
Perwakilan IKA FH Trisakti berfoto bersama Haris Azhar di halaman PN Jakarta Timur, Senin (11/12/2023). Foto: ADY

Perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang menjerat pembela Hak Asasi Manusia (HAM) Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti menuai keprihatinan banyak pihak. Sebagian kalangan masyarakat sipil menilai diskusi yang diunggah di kanal Youtube Haris Azhar berjudul “Ada Lord Luhut dibalik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jendral BIN Juga Ada!! NgeHAMtam,” merupakan bentuk kritik terhadap pejabat negara itu diunggah pada 20 Agustus 2021 itu intinya memaparkan hasil riset yang dilakukan 9 organisasi masyarakat sipil yang mengurai antara lain soal potensi kerusakan lingkungan hidup di Papua.

Sejumlah organisasi telah menyampaikan pendapat tertulis atau “sahabat pengadilan” (Amicus Curiae) kepada majelis hakim perkara Haris-Fatia yang dipimpin Cokorda Gede Arthana itu. Salah satu organisasi yang menyampaikan Amicus Curiae yakni Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Trisakti (IKA FH Trisakti). Amicus Curiae yang diberi judul “Air Mata Keadilan” itu disampaikan dan diterima pihak Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (11/12/2023).

Perwakilan IKA FH Trisakti, Risno Pakur, mengatakan Haris-Fatia layak mendapat dukungan karena selama ini rekam jejaknya jelas sebagai pembela HAM dan fokus menangani beragam isu tentang HAM. Sebagaimana diketahui HAM bersifat universal sehingga tidak perlu ada kriminalisasi.

“Kami melihat apa yang diperjuangkan Haris-Fatia menjunjung tinggi rasa keadilan,” katanya usai menyerahkan Amicus Curiae di PN Jakarta Timur, Senin (11/12/2023).

Baca juga:

Risno berharap majelis hakim mempertimbangkan Amicus Curiae yang telah disampaikan untuk perkara Haris-Fatia. Pernyataan yang disampaikan Haris-Fatia merupakan bentuk kritik terhadap kebijakan publik dan konflik kepentingan yang secara jelas merugikan masyarakat, khususnya masyarakat hukum adat di Papua.

“Semoga putusannya nanti menciptakan rasa keadilan bagi masyarakat,” harapnya.

Setelah menyerahkan Aimcus Curiae itu Risno berharap dalam putusan nanti majelis hakim menjelaskan telah menerima berapa banyak Amicus Curiae dan menyebutkannya. Dia mencatat sampai saat ini selain IKA FH Trisakti, Komnas HAM juga telah menyampaikan Amicus Curiae kepada PN Jakarta Timur. Ke depan, diharapkan semakin banyak lagi organisasi dan lembaga yang memberikan Amicus Curiae untuk perkara Haris-Fatia.

Amicus Curiae yang telah disampaikan itu menurut Risno memuat 5 rekomendasi. Pertama, merekomendasikan majelis hakim yang memutus dan mengadili perkara Haris-Fatia yang masing-masing teregister dalam nomer perkara 202/pid.Sus/2023/PN.Jkt.Tim dan 203/Pid.Sus/2023/PN.Jkt.Tim dapat mempertimbangkan ‘Mata Air Keadilan’ Amicus Curiae yang disampaikan IKA FH Trisakti untuk memperoleh rasa keadilan.

Kedua, oleh karena objek yang disampaikan oleh Haris-Fatia merupakan bentuk pendapat dan kritik terhadap pejabat publik, sehingga sudah sepatutnya pendapat atau ekspresi tersebut dilindungi oleh UU dan bukan merupakan perbuatan pidana. Ketiga, majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara agar melihat perkara Haris-Fatia secara komprehensif berdasarkan prinsip negara hukum, demokrasi, dan HAM.

Keempat, sebagai warga negara yang memiliki kewajiban melindungi dan memenuhi hak setiap warga negaranya, penggunaan instrumen pencemaran nama baik sepatutnya dihentikan karena tidak proporsional dan hanya menciptakan ketakutan di kalangan masyarakat.

“Penghentian terhadap penggunaan delik terhadap perbuatan pencemaran nama baik dapat dimulia oleh majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara, membebaskan Haris-Fatia,” begitu sebagian kutipan Amicus Curiae yang disampaikan IKA FH Trisakti.

Kelima, pengenaan pidana terhadap tindak pencemaran nama baik akan memperpanjang rentetan kemunduran deokrasi yang terjadi di Indonesia. Konsekuensinya adalah munculnya rasa ketakutan di kalangan masyarakat untuk menyampaikan pendapat dan berekspresi.

Pada lokasi yang sama Haris Azhar berpendapat Amicus Curiae yang disodorkan IKA FH Trisaati kepada majelis hakim sebagai pengingat dan mengangkat kembali semangat reformasi yang bergulir di tahun 1998. “Hukum sudah seharusnya melindungi berbagai soal tentang HAM dan Demokrasi,” tegasnya.

Dalam persidangan, tim penasihat hukum Haris-Fatia, Nurkholis Hidayat, mengatakan kepada majelis hakim pihak tim penasihat hukum telah menerima belasan surat tembusan dari berbagai organisasi dan lembaga yang intinya telah menyampaikan Amicus Curiae kepada majelis hakim melalui PN Jakarta Timur.

“Kami mau mengonfirmasi apakah majelis sudah menerima itu? Kami menerima ada 16 surat tembusan Amicus Curiae dari berbagai lembaga dan organisasi baik nasional dan internasional,” urainya.

Ketua Majelis Hakim, Cokorda Gede Arthana, mempersilakan tim penasihat hukum untuk memberikan kepada majelis jika ada salinan dan tembusan itu. Walau belum mengecek berbagai surat yang masuk terkait perkara Haris-Fatia yang ditujukan kepada majelis hakim, tapi pada intinya surat itu sudah diterima.

“Kami sudah menerima,” ujarnya.

Tags:

Berita Terkait