Ihwal Siaran Langsung Radio dan Pledoi “Cemburu” Sudisman
Sidang Mahmillub G30S

Ihwal Siaran Langsung Radio dan Pledoi “Cemburu” Sudisman

Sudisman, petinggi PKI yang pernah aktif di Politbiro, cemburu dengan perbedaan perlakuan yang ia terima. Siaran langsung Radio Republik Indonesia lantarannya. Dalam nota pembelaannya, Sudisman mengkritik mahkamah.

Tim Hukumonline
Bacaan 2 Menit
Hal ini yang menimbulkan “kecemburuan” bagi Sudisman, petinggi PKI yang pernah aktif di Politbiro, Komisi Kontrol, hingga Sekretaris partai tersebut. Sudisman yang ditangkap dan diadili belakangan dibanding yang lain menilai bahwa tidak adanya siaran langsung atas persidangan dirinya merupakan kerugian. 
“Sungguh sayang bahwa sidang-sidang Mahmilub yang mengadili perkara saya ini tidak disiarkan oleh RRI seperti halnya dengan sidang-sidang Mahmilub yang lalu sejak mengadili perkara Sdr. Dr. Subandrio,” keluh Sudisman melalui pembelaannya yang bertajuk ‘Uraian Tanggung Jawab’. (Baca Juga: Menyibak Tirai Hitam Mahmilub).
Dalam pembelaan yang dibacakan pada 21 Juli 1967 di ruang sidang Mahmilub, Sudisman mengutip pernyataan Ketua Team Asistem Pembelaan Mahmilub, Mayor Suwarno bahwa dihadapkannya dirinya ke depan sidang Mahmilub adalah penting baik dari sisi nasional maupun internasional. Ia juga mengutip Mayor Udara Trenggono SH pernah menjelaskan bahwa sidang Mahmilub adalah suatu ‘fair trial’, suatu peradilan yang jujur. “Ini semestinya berarti peradilan yang terbuka,” tuturnya.
Sudisman juga menambahkan bahwa dirinya pernah mendapat informasi saat Letkol Subari menerangkan kepada eks Brigjen Suparjo, bahwa alasan dari Jenderal Soeharto yang mengadakan Mahmilub terbuka untuk umum adalah agar rakyat dapat menilai tentang beleid Pemerintah dalam mengadili perkara-perkara yang berhubungan dengan G30S “Dikatakannya pula, bahwa bagaimana nanti penilaian rakyat atas dirinya akan diserahkan kepada rakyat,” jelasnya lagi. 
“Sesuai dengan keterangan-keterangan Sdr Mayor Suwarno SH, Sdr Mayor Udara Trenggono SH dan Sdr Letkol Subari SH tersebut di atas semestinya logis kalau seluruh persidangan Mahmilub ini disiarkan RRI,” tegasnya. 
Sayangnya, lanjut Sudisman, sesuatu yang logis itu dikesampingkan oleh pemerintah. Ia menilai bahwa dengan tidak adanya siaran RRI, sidang atas dirinya bersifat terbuka, tetapi tertutup. “Bersifat umum sesuai dengan pengumuman di koran-koran yang dihasilkan oleh briefing para petugas militer kepada para wartawan yang tidak diumumkan,” kritiknyna. 
“Inilah yang dinamakan serba umum tapi tidak umum, yang menurut bahasa Rakyat sederhana  adalah sama dengan ‘didikte’, artinya tidak demokratis,” sergahnya lagi. 
Tags: