Government Shutdown Sulit Terjadi di Indonesia, Mengapa?
Berita

Government Shutdown Sulit Terjadi di Indonesia, Mengapa?

Ada tiga implikasi yuridis jika RUU APBN ditolak DPR.

Muhammad Yasin
Bacaan 2 Menit

Kedua, jika APBN tahun lalu ternyata sudah mengalami perubahan (APBN-P), manakah yang akan berlaku: APBN atau APBN-P? Menurut Yuli, yang berlaku adalah APBN-P. Apalagi APBN-P lebih mendekati kondisi riil menjelang tahun berikutnya. “APBN-P itu biasanya paling lambat disetujui pada Oktober,” jelasnya.

Ketiga, jika APBN-P tahun lalu akan diberlakukan karena DPR menolak RUU APBN, apakah APBN-P itu dapat diubah lagi? Yuli berpandangan bahwa DPR dan Pemerintah dapat mengubah APBN-P itu karena harus diusulkan dan dibahas lagi untuk proses penetapan. Selama proses RUU tentang Penetapan APBN-P itu, pemerintah dan parlemen dapat melakukan perubahan.

(Baca juga: Ketidaktransparanan Pembahasan APBN Jadi Celah Korupsi).

Dengan analisis terhadap implikasi yuridis penolakan RUU APBN itu, Yuli berpandangan government shutdown sulit terjadi di Indonesia jika dilihat dari sisi hukum.  “Jadi, tidak perlu khawatir,” paparnya.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Henry D. Hutagaol, menceritakan government shutdown bukan kali ini saja terjadi di Amerika Serikat. Peristiwa yang sama terjadi pada masa Presiden Ronald Reagan, Presiden Bill Clinton, Barack Obama, dan terakhir pada era Trump. Tetapi, shutdown terlama terjadi pada era Trump (35 hari shutdown).

Ditilik dari sejarahnya, government shutdown merupakan hasil penafsiran hukum terhadap US Constitution dan hukum federal. Penafsiran itu diberikan Benjamin Civiltetti, seorang Jaksa Agung Amerika Serikat era 1980-an. Civiletti menafsirkan jika Kongres tidak menyetujui spending bills yang diajukan Presiden, itu berarti Kongres tidak menyetujui kegiatan pemerintahan.

Penutupan kegiatan pemerintahan dikoordinasi the Office of Management and Budget (OMB). Sebagian pegawai pemerintah akan cuti. Namun sejumlah pelayanan esensial tetap harus dijalankan seperti keselamatan publik, perlindungan perbatasan, layanan medis rumah sakit, dan layanan penerbandangan bandara.

Tags:

Berita Terkait