Idealnya, Eks Narapidana Boleh Menjadi Caleg Tanpa Syarat
Berita

Idealnya, Eks Narapidana Boleh Menjadi Caleg Tanpa Syarat

Contohnya para eks Nazi di Jerman.

Ali
Bacaan 2 Menit
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie. Foto: SGP
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie. Foto: SGP

Pembahasan RUU Pemilu Legislatif masih terus dilakukan. Salah satu isu yang dibahas adalah diperbolehkannya eks narapidana mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Ini sebenarnya memang bukan wacana baru. Pemerintah dan DPR hanya mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan hal yang sama beberapa waktu lalu.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengatakan idealnya memang eks narapidana yang sudah menjalani proses pemasyarakatan (di lembaga pemasyarakatan) harus dianggap telah menjadi orang yang baik setelah keluar dari lapas.


“Dia sudah dibersihkan. Dia tak boleh lagi dianggap penjahat. Lebih baik dia mantan penjahat, daripada mantan orang baik,” ujar Jimly ketika ditemui hukumonline di Gedung DPR, Senin (30/1).

Namun, meski itu adalah kondisi ideal, Jimly menilai prinsip tersebut belum bisa diterapkan secara murni saat ini. “Negara kita sedang butuh public trust (kepercayaan publik,-red). Maka bisa saja, untuk tahap perkembangan demokrasi dan kesadaran hukum masyarakat kita sekarang, maka diberikan persyaratan,” ujarnya.

Misalnya, perlu dibedakan beberapa jenis atau kategori jabatan. Yakni, jabatan legislatif (yang dipilih), jabatan eksekutif yang dipilih, jabatan eksekutif yang diangkat (pegawai negeri sipil), dan jabatan yudikatif (peradilan). Sikap Jimly berbeda dengan setiap kategori jabatan ini.

“Untuk jabatan legislatif yang dipilih, saya rasa tak ada masalah eks narapidana diperbolehkan. Tapi, untuk jabatan eksekutif yang diangkat (PNS) yang melayani masyarakat, maka ini memerlukan kepercayaan yang tinggi. Sedangkan, yudikatif itu di level tertinggi, eks narapidana tak boleh memegang jabatan ini,” jelas Jimly lagi.

Jimly membandingkan dengan sistem yang berlaku di Jerman. Di negeri Adolf Hitler ini, para eks anggota Nazi (partai terlarang) masih dilarang untuk berkiprah sebagai menteri di ranah eksekutif. Namun, mereka diperbolehkan berkiprah di wilayah legislatif. “Ini kan lembaga perwakilan, maka seharusnya dibuka seluas-luasnya orang untuk berkiprah disitu,” ujarnya.

Tags: