Idealnya, Eks Narapidana Boleh Menjadi Caleg Tanpa Syarat
Berita

Idealnya, Eks Narapidana Boleh Menjadi Caleg Tanpa Syarat

Contohnya para eks Nazi di Jerman.

Ali
Bacaan 2 Menit

Bahkan, ekstremnya, penjahat (bukan eks) sekalipun bisa diperbolehkan menjadi wakil kelompoknya. “Misalnya, mereka buat partai perampok (kumpulan para perampok), tapi tujuannya bukan untuk merampok, tetapi untuk memperjuangkan hak-hak dasarnya. Itu seharusnya juga diperbolehkan,” jelasnya.

“Residivis itu berhak punya wakil di parlemen. Mereka akan menyalurkan aspirasinya melalui forum yang benar,” tuturnya.

Sebelumnya, Dirjen Kesbangpol Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tanri Bali Lamo menuturkan pemerintah dan DPR akan merujuk ke putusan MK yang membolehkan orang menjadi caleg dengan syarat-syarat tertentu.

“Jadi, dalam RUU ini kami akan masukan secara lengkap apa yang telah diputuskan MK. Yang empat syarat itu menjadi lampiran,” ujarnya usai rapat kerja Komisi II dengan Kemendagri di DPR.

Berdasarkan catatan hukumonline, MK memang pernah memutuskan (pada Maret 2009 lalu) napi boleh jadi caleg asalkan memenuhi beberapa persyaratan. Yakni, (i) untuk jabatan publik yang dipilih (elected officials), (ii) berlaku terbatas jangka waktunya hanya selama lima tahun sejak terpidana selesai menjalani hukumannya, (iii) mantan terpidana itu secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana; (iv) bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.

Namun, sebelum ini, MK pernah mencantumkan dua syarat yang lain. Pada 2007 (Putusan MK No.14-17/PUU-V/2007), MK pernah memutus narapidana yang dihukum dengan ancaman lebih dari lima tahun tetap boleh menjadi caleg, selama tindak pidana yang dilakukannya itu karena (i) kealpaan ringan (culpa levis) dan (ii) tindak pidana karena alasan politik tertentu. Bila mengacu kepada putusan-putusan MK ini maka RUU Pemilu setidaknya harus memasukan enam syarat tersebut.

Tags: