IDB Mengusulkan Adanya RUU Jasa Keuangan Syariah
Berita

IDB Mengusulkan Adanya RUU Jasa Keuangan Syariah

‘Pertimbangannya adalah untuk efisiensi dan kepraktisan.'

CR-2
Bacaan 2 Menit

 

Tentang Dewan Syariah Nasional (DSN), Iggi menilai usulan BI yang menempatkan Komite Fatwa di bawah BI itu meniru Malaysia. Padahal market share bank syariah di Indonesia sudah dinilai sekitar 38 persen sementara Malaysia baru delapan persen. Oleh karena itu, lanjutnya, kalau Indonesia bisa lebih bagus, sebaiknya tidak perlu mencontoh Malaysia, sehingga Komite Fatwa tetap di bawah DSN.

 

Dari tiga draf yang sudah ada, kita tidak bisa bilang suka salah satu. Kalau kita lihat masing-masing saling menyempurnakan dan melengkapi. BI juga punya pertimbangan sendiri kenapa buat seperti itu, ujar Iggi.

 

Mengenai apakah RUU Perbankan Syariah ini akan mempercepat pertumbuhan perbankan syariah, Iggi menilai hal ini masih harus dilihat kembali. Namun, lanjut ia, setidaknya RUU ini dapat menjadi momentum.

 

Tergantung apakah ini bisa dimanfaatkan atau tidak. Tergantung yang nanti disahkan, dari sisi produk seperti apa, pengaturan produk dan pengawasan seperti apa.

 

Beberapa hal dalam RUU tersebut dinilai Iggi tidak terkait dengan bisnis bank syariah. Ia mencontohkan tentang apakah harus ada deputi gubernur syariah tersendiri. Demikian pula dengan perdebatan apakah fit and proper test dilakukan DSN-BI atau BI saja. Namun mengenai bentuk hukum PT, Iggi melihat hal ini akan jelas mempengaruhi, karena lebih fleksibel dan bisa melakukan penetrasi.

Tags: