IDB Mengusulkan Adanya RUU Jasa Keuangan Syariah
Berita

IDB Mengusulkan Adanya RUU Jasa Keuangan Syariah

‘Pertimbangannya adalah untuk efisiensi dan kepraktisan.'

CR-2
Bacaan 2 Menit

 

Saat ini, kata Charmeida, ada tiga versi draf RUU Perbankan Syariah, yaitu dari ICMI, Asbisindo dan BI. Ia berpandangan, ini merupakan masukan yang bagus bagi anggota legislasi karena masing-masing draf usulan punya kelemahan dan kelebihan. Ia menilai ketiga draf ini bisa saja digabung, tapi yang perlu dipikirkan kaitannya adalah sistem keuangan dan sistem ekonomi.

 

Bank hanya sebagian kecil dari sistem ekonomi. Kalau bicara tentang sistem ekonomi, bank saja tidak cukup. Kalau itu disebut semua menjadi jasa keuangan syariah, ini cukup besar, tutur Charmeida.

 

Ia mengakui di Indonesia dan negara lain, bank memegang porsi cukup besar sebagai financial intermediary. Meskipun demikian, ucapnya, perkembangan modal ventural dan leasing cukup pesat dan punya nilai pada perkembangan ekonomi. Ia juga melihat isu double taxation pada produk syariah sebagai sesuatu yang harus diselesaikan di level ekonomi, dan tidak bisa sektoral.

 

Maka momentum ini nanti bisa menjadi bukan hanya RUU Perbankan Syariah saja tapi juga UU Jasa Keuangan Syariah, itu satu langkah yang maju. UU itu bisa mencakup jasa asuransi, pasar modal, leasing dan lembaga gadai. Jadi tidak perlu banyak UU, cukup satu saja, terang Charmeida.

 

Untuk kepastian hukum

Menanggapi usulan RUU Jasa Keuangan Syariah, staf ahli Direksi Bank Syariah Mandiri Iggi H Achsien menyatakan jasa keuangan syariah dapat menggunakan aturan konvensional yang sudah ada. Selain itu, lanjut Iggi, ada pula UU tentang lembaga keuangan nonbank yang diatur di Direktorat Jenderal lembaga Keuangan  Depkeu.

 

Kalau usulan ini akan membuat tambah lama, ya harus dipertimbangkan kembali. Lebih baik yang sekarang kan sudah jalan setengah, ya digolkan saja. Bank Syariah perlu legalitas dan legitimasi. Ini untuk investor dan penabung memiliki kepercayaan dan keamanan lebih tinggi, juga ada landasan kepastian hukum, paparnya.

 

Terhadap draf RUU Perbankan Syariah yang sedang disusun DPR, Iggi mengusulkan sebaiknya isinya ringkas, tidak terlalu detail membahas tentang produk jasa, karena dikhawatirkan akan membatasi ruang gerak di masa depan.

Tags: