Cyberporn Sulit untuk Dibendung
Berita

Cyberporn Sulit untuk Dibendung

Jakarta, hukumonline. Dulu orang sangat sulit untuk memperoleh gambar atau cerita-cerita "seru" atau gambar-gambar panas yang membangkitkan nafsu birahi. Namun, kini mendapatkan gambar porno melalui situs begitu mudah. Fenomena cyberporn agaknya akan sulit dibendung.

Ram/APr
Bacaan 2 Menit

Kejahatan muncul dari masyarakat

Peribahasa menyatakan "kejahatan muncul dari masyarakat". Dalam menyikapi cyberporn ini, lantas apakah internet dapat disalahkan sebagai biang kerok maraknya pornografi. "Hal ini tentunya tidak benar karena sebelum internet itu ada, pornografi juga sudah ada," ujar Roy.

Hal senada juga ditegaskan oleh Edmon Makarim, pakar telematika dari Lembaga Kajian Hukum Teknologi Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKHT-FHUI). "Bukanlah internet yang menjadi kambing hitam. Internet hanyalah sebuah teknologi," ujarnya kepada hukumonline. 

Menurut Edmon, cyberporn ini harus dilihat sebagai suatu pelecehan terhadap hak azasi manusia. Pasalnya, pengeksploitasian perempuan dan anak-anak sebagai objek seks melalui internet tersebut telah melanggar norma moral yang berlaku secara universal.

Namun dengan berkembangnya teknologi, tidak berarti norma-norma tersebut tidak berlaku. "Subtansi informasi seharusnya tidak terlepas dari nilai moral yang dianut oleh masyarakat tersebut," tambah Edmon.

Pelaku pelanggaran  situs cabul ini seharusnya dapat diajukan ke pengadilan. Namun masalahnya, hukum positif yang ada tidak dapat bekerja dengan adanya perkembangan teknologi. "Padahal tidak demikian halnya, hukum nasional kita bisa bekerja efektif," tegas Edmon.

Edmon, Ketua Harian LKHT-FHUI, mengemukakan bahwa sekarang tergantung dari masyarakatnya, apakah melihat cyberporn ini sebagai hal yang biasa atau tidak. Kemudian, peran aparat penegak hukum (polisi, pengacara, jaksa).

Yang terakhir, tentunya peran pemerintah dalam membuat kebijakan yang berkaitan dengan pelarangan informasi yang esensinya adalah pelecehan terhadap hak azasi manusia, khususnya pelecehan dan eksploitasi perempuan dan anak-anak. Selain itu, masih ada kendala pembuktian jika masih menggunakan paradigma lama.

 

Tags: