ICW Minta Pansel Selektif Jaring Capim KPK
Berita

ICW Minta Pansel Selektif Jaring Capim KPK

Pimpinan KPK ke depan diharapkan mampu mengelola sumber daya manusia (SDM) di internal agar bisa mengatasi kegaduhan internal KPK belakangan kerap terjadi.

Rofiq Hidayat/ANT
Bacaan 2 Menit

 

ICW mencontohkan terdapat dua penyidik KPK dari unsur penegak hukum lain yang diduga merusak barang bukti perkara yang sedang ditangani KPK. Kemudian Aris Budiman (saat itu direktur penyidikan, sekang sudah mantan) yang mendatangi Panitia Angket bentukan DPR. Padahal saat itu yang bersangkutan tidak mendapatkan izin dari Pimpinan KPK.

 

“Atas dasar itu, rasanya tepat untuk menolak keberadaan unsur penegak hukum tertentu menduduki jabatan tertinggi di KPK,” harapnya.

 

Kedua, KPK tengah menangani kasus korupsi bernuansa skala politik dan kerugian negara yang amat besar. Untuk itulah, Pansel memiliki kewajiban agar pimpinan KPK Jilid V tidak berupaya menghambat penanganan kasus tersebut. Seperti kasus korupsi pengadaan proyek e-KTP.

 

Dalam dakwaan Jaksa KPK untuk terpidana Irman dan Sugiharto disebutkan secara jelas adanya keterlibatan serta aliran dana kepada puluhan politisi. KPK pun menangani kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,58 triliun.

 

Ketiga, bagi orang yang hendak mendaftar dan mengikuti kontestasi calon pimpinan KPK, seharusnya mengundurkan diri dari institusi agar mampun bersikap independen. Dalam Pasal 3 UU No.20 Tahun 2002 tentang KPK secara jelas menyebutkan, “Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.”

 

Hal ini sekaligus menghindari potensi loyalitas ganda ketika memimpin lembaga anti korupsi itu."

 

Terpisah, dosen Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara, Ferdian Andi berpandangan, Pansel Capim KPK mesti menangkap harapan publik agar KPK menjadi lebih baik. “Kualifikasi Pimpinan KPK yang harus memiliki latar belakang profesional di bidang hukum, independen, memiliki jejak rekam yang bersih,” ujarnya.

 

Ferdian yang juga menjabat sebagai Direktur Eksekutif Pusat Studi Kebijakan Publik dan Hukum (Puskapkum) itu menilai pimpinan KPK ke depan harus mampu mengelola sumber daya manusia (SDM) di internal agar bisa mengatasi kegaduhan internal KPK belakangan kerap terjadi.

Tags:

Berita Terkait