ICW: Dana Kapitasi Rawan Korupsi
Berita

ICW: Dana Kapitasi Rawan Korupsi

Setidaknya ada delapan kasus dugaan korupsi dana kapitasi yang merugikan negara Rp5,8 miliar.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

"Korupsi dana dana kapitasi tidak hanya terjadi di Kabupaten Jombang, akan tetapi juga terjadi di daerah lain. Kasus dugaan korupsi dana kapitasi sebelumnya yang diduga melibatkan kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Subang dan kemudian juga menyeret Bupati Subang adalah bukti lain bahwa korupsi dana kapitasi terjadi secara luas (masif), sistemik dan melibatkan kepala daerah dan pejabat dinas kesehatan," ujar peneliti ICW lainnya Febri Hendri.

 

Dana kapitasi dianggap penting terutama bagi pelayanan kesehatan dasar yang dilakukan oleh puskesmas. Di tingkat puskesmas upaya kesehatan promotif dan preventif adalah ujung tombak agar masyarakat tidak terkena penyakit. Puskesmas juga diharapkan dapat memberi pelayanan kuratif dalam bentuk diagnosis nonspesialistik. Dana kapitasi diharapkan mampu meningkatkan kemampuan puskesmas dalam meningkatkan peran promotif, preventif dan kuratif tersebut.

 

Namun, potensi fraud dan korupsi dalam pengelolaan dana kapitasi mengancam fungsi puskesmas tersebut. Korupsi dana kapitasi akan berdampak terhadap mutu pelayanannya pada masyarakat terutama peserta JKN-PBI.

 

Potensi korupsi

ICW telah melakukan pemantauan terhadap potensi fraud yang terjadi di puskesmas (Faskes tingkat pertama) milik pemerintah daerah. Pemantauan dilakukan dengan melakukan pendampingan pasien PBI (Penerima Bantuan Iuran) yang dilakukan pada 26 Puskesmas di 14 Provinsi.

 

Pemantauan dilakukan mulai dari bulan Maret sampai Agustus 2017 ini, ditemukan 13 potensi fraud yang terjadi di Puskesmas. Dari 13 potensi fraud tersebut, 8 temuan terkait dana kapitasi. Diantaranya, memanfaatkan dana kapitasi tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (2 temuan), memanipulasi bukti pertanggungjawaban dan pencairan dana kapitasi (1 temuan) dan menarik biaya dari peserta yang seharusnya telah dijamin dalam biaya kapitasi dan/atau nonkapitasi sesuai dengan standar tarif yang ditetapkan (5 temuan).

 

Selain pemantauan fraud, ICW juga memantau penanganan perkara korupsi dan isu terkait dengan dana kapitasi yang terjadi di seluruh Indonesia. Sejak diberlakukannya program JKN tahun 2014, ICW menemukan paling sedikit telah terjadi 8 kasus korupsi terkait pengelolaan dana kapitasi di 8 daerah Indonesia dengan kerugian negara mencapai Rp 5,8 miliar dan jumlah tersangka terkait dengan kasus dana kapitasi ini mencapai 14 orang.

 

Menariknya, meski dalam jumlah kasus dan kerugian negara kecil, akan tetapi korupsi dana kapitasi tidak hanya melibatkan birokrasi menengah bawah (Kepala Puskesmas dan Bendahara). Akan tetapi, juga melibatkan pejabat Dinkes seperti Kadinkes, Sekretaris Dinkes, Bendahara Dinkes dan Kabid Dinkes.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait