ICJR: Pemidanaan Anak Korban Perkosaan di Jambi Bukan Langkah Tepat!
Berita

ICJR: Pemidanaan Anak Korban Perkosaan di Jambi Bukan Langkah Tepat!

ICJR meminta agar Mahkamah Agung mendorong para hakim untuk menerapkan PERMA No. 3 Tahu 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum. Dan meminta Pemerintah dan DPR mengvaluasi regulasi yang ada terutama dalam RKHUP terkait aborsi.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Ia juga mendorong agar pemerintah dan DPR segera membentuk sistem layanan dan penanganan korban kekerasan seksual yang terpadu agar penanganan korban kekerasan seksual mendapatkan penanganan yang komprehensif.

 

Tidak hanya itu, ia juga meminta agar pemerintah dan DPR melakukan evaluasi terhadap regulasi yang ada termasuk dalam RKUHP, yang mengatur dan terkait dengan pengguguran kandungan ketentuan agar korban kekerasan seksual mendapatkan penanganan yang proporsional alih – alih menjadi korban yang kedua kali dari sistem peradilan pidana.

 

Sekadar diketahui, saat ini DPR tengah menggodok RUU Pengahapusan Kekerasan Seksual (PKS). Namun memasuki tahun politik, nasib RUU PKS nampaknya bakal menggantung. Sebab boleh jadi para anggota dewan yang bertugas melakukan pembahasan RUU PKS, justru fokus terhadap pemenangan partai maupun mempertahankan kursi dewan di periode berikutnya.

 

Terhitung sejak Maret 2018, RUU PKS masuk dalam pembicaraan tingkat pertama. Langkah tersebut menjadi angin segar lantaran menjadi capaian yang cukup baik bagi DPR.  Apalagi, itu RUU sudah tiga tahun masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), namun tak juga kunjung disahkan menjadi UU.

 

“Pekerjaan Rumah anggota DPR khususnya untuk menunaikan janjinya tak kunjung juga terlaksana,” ujarnya kepada hukumonline.

 

Tags:

Berita Terkait