ICJ Bakal Dengar Nasihat Hukum Indonesia Soal Konflik Israel-Palestina
Terbaru

ICJ Bakal Dengar Nasihat Hukum Indonesia Soal Konflik Israel-Palestina

Selain Indonesia, terdapat 51 negara lainnya dan 3 organisasi internasional telah menyatakan niat mereka untuk berpartisipasi dalam proses lisan di hadapan Mahkamah. Public hearing atas permintaan advisory opinion akan berlangsung pada 19-26 Februari 2024.

Ferinda K Fachri
Bacaan 4 Menit
Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi. Foto: RES
Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi. Foto: RES

Majelis Umum PBB telah meminta nasihat hukum (advisory opinion) kepada International Court of Justice (ICJ) atau Mahkamah Internasional atas peristiwa yang terjadi di tanah Palestina. Terdapat 2 pertanyaan mendasar yang dilontarkan Majelis Umum terhadap ICJ. Pertama, terkait konsekuensi hukum yang timbul atas pelanggaran yang dilakukan Israel terhadap hak-hak warga Palestina dalam menentukan nasib sendiri dan terbebas dari pendudukan yang berkepanjangan.

Termasuk perihal tindakan yang bertujuan untuk mengubah komposisi demografi, karakter dan status Kota Suci Yerusalem. Kedua, atas kebijakan dan praktik Israel mempengaruhi status hukum pendudukan. Lantas bagaimana konsekuensi hukum yang timbul bagi semua negara dan PBB. Indonesia yang gigih membela kemerdekaan Palestina sebelumnya telah memberikan written statement kepada ICJ pada Juli 2023 dan oral statement-nya akan disampaikan pada Februari 2024 ini.

“Menteri Luar Negeri (Menlu) RI akan menyampaikan pidato (untuk) memberikan masukan kepada ICJ agar Mahkamah memiliki landasan hukum baik teori maupun praktik. Dalam kerangka ICJ memberikan advisory opinion pada Sidang Majelis Umum PBB,” ujar Dekan Fakultas Hukum Universitas Pancasila (FH UP) Prof. Eddy Pratomo melalui sambungan telepon, Selasa (13/2/2024).

Baca Juga:

Prof Eddy merupakan bagian dari kelompok pakar hukum internasional yang dimintakan masukan oleh Kementerian Luar Negeri RI untuk menyempurnakan argumen dalam oral statement yang bakal disampaikan Indonesia di hadapan ICJ. Selain Prof. Eddy, dalam deretan panelis pakar dijumpai pula Prof. Hikmahanto Juwana dari FH Universitas Indonesia, Prof. Sigit Riyanto dari FH Universitas Gadjah Mada, dan Dr. Enny Narawati dari FH Universitas Airlangga.  

Berdasarkan diskusi yang bergulir pada Selasa (16/1/2024) lalu, Prof. Eddy menuturkan seluruh pakar menyepakati perlunya Menlu menyatakan sikap tegas Indonesia menentang okupasi ilegal Israel yang telah melanggar hak asasi manusia. Selain mendorong ICJ untuk dapat menghasilkan advisory opinion yang mendesak Majelis Umum PBB agar menindaklanjuti sengketa antara Israel dan Palestina.

“Ini namanya advisory, jadi tidak mengikat, tidak final and binding. Tapi ini pandangan hukum dari lembaga hukum di PBB yang tertinggi yang sangat authoritative dengan ke-15 hakim ICJ yang memiliki pengalaman hukum berbeda-beda. Jadi advisory-nya itu pasti mencakup semua aspek yang sangat komprehensif. Ditambah lagi ICJ mendapat masukan dari negara-negara yang terdaftar untuk memberi masukan.” 

Seperti diketahui, public hearing yang diadakan ICJ atas permintaan advisory opinion sehubungan dengan Akibat Hukum yang timbul dari Kebijakan dan Praktik Israel di Wilayah Pendudukan Palestina, termasuk Yerusalem Timur akan berlangsung pada 19-26 Februari 2024. Bertempat di The Peace Palace, Den Haag, Belanda, terdapat 52 negara dan 3 organisasi internasional telah menyatakan niat mereka untuk berpartisipasi dalam proses lisan di hadapan Mahkamah.

Indonesia, dilansir rilis resmi ICJ, dijadwalkan untuk membacakan oral statement pada Jum’at (23/2/2024) mendatang. Selain Indonesia, terdapat berbagai negara lainnya yang ikut berpartisipasi. Antara lain Negara Palestina, Afrika Selatan, Algeria, Arab Saudi, Belanda, Bangladesh, Belgium, Belize, Bolivia, Brazil, Kanada, Chili, Colombia, Comoros, Kuba, Mesir, Uni Emirat Arab, Amerika Serikat, Federasi Rusia, Prancis, Gambia.

Kemudian Guyana, Hungaria, Tiongkok, Iran, Iraq, Irlandia, Jepang, Yordania, Kuwait, Lebanon, Libya, Luxembourg, Malaysia, Mauritius, Namibia, Norwegia, Oman, Pakistan, Qatar, Britania Raya, Slovenia, Sudan, Swiss, Syria, Tunisia, Turki, Zambia, Liga Arab, Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), Uni Afrika, Spanyol, Fiji, dan Maldives.

“Karena ini forum hukum jadi masukannya (yang diberikan nanti) pasti di bidang hukum. Kalau di bidang hukum pasti terkait pelanggaran seperti hukum perang, tentang prinsip-prinsip sesuai instrumen hukum hak asasi manusia internasional. Jadi akan banyak membahas pelaksanaan konvensi dan bahwa Israel banyak melanggar sebagian besar konvensi di bidang hak asasi manusia dan hukum perang,” ungkap Prof. Eddy.

Dalam hal ini, posisi Indonesia adalah tegas sebagai negara yang cinta damai dan demokratis menginginkan ICJ dapat menerima masukan negara-negara dari berbagai belahan dunia dan tidak hanya melihat dari satu sisi saja. Atas pembahasan yang dilakukan para pakar hukum internasional Indonesia pun mengamini gencatan senjata untuk segera dilakukan antara Israel dengan Palestina.

“Kita mengharapkan, Menlu RI mewakili pemerintah dan rakyat Indonesia (menyatakan) dengan sikap tegas pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan pihak Israel terhadap penduduk sipil Palestina. Satu-satunya jalan adalah dilakukan semacam international conference yang melibatkan semua pihak. Perlu adanya diplomasi penyelesaian sengketa secara damai di meja perundingan. Penyelesaiannya harus tercipta 2 negara merdeka (two states solution) yang itu berdampingan secara damai sesuai batas-batas yang disepakati pada tahun 1967.”

Sebagai informasi, sejumlah organisasi masyarakat sipil Indonesia mendukung upaya Kemlu RI yang akan menyampaikan oral statement untuk advisory opinion di ICJ mendatang. Organisasi-organisasi masyarakat sipil dalam koalisi tersebut antara lain Kontras, YLBHI, Dompet Dhuafa, Amnesty International Indonesia, FORUM-ASIA, Asia Justice and Rights (AJAR), YAPPIKA, dan SINDIKASI.

“Koalisi juga menyerahkan surat terbuka kepada Kementerian Luar Negeri yang pada dasarnya mengapresiasi langkah-langkah Kemlu RI, terutama Menlu Retno Marsudi, yang terus mendukung hak asasi manusia dan menolak tindakan genosida yang diduga dilakukan Israel terhadap warga Palestina,” demikian pernyataan tertulis Koalisi yang dikutip dari Antara, Selasa (13/2/2024). 

Tags:

Berita Terkait