Ichtijanto: UU Perkawinan Akui Pluralitas Hukum Agama
Terbaru

Ichtijanto: UU Perkawinan Akui Pluralitas Hukum Agama

Kasus-kasus perkawinan antara pasangan yang berbeda agama dari tahun ke tahun hampir selalu muncul ke permukaan. Memang, umumnya kasus-kasus yang mencuat adalah yang melibatkan orang-orang terkenal (public figure). Padahal, sudah tentu kasus-kasus serupa yang tidak terekam oleh media jumlahnya jauh lebih banyak.

Bacaan 2 Menit

Artinya, termasuk pula dalam lingkup perkawinan campuran perkawinan sesama WNI yang tunduk pada hukum agama yang berbeda?

Ya, karena di intern Indonesia ada perbedaan agama. Itu juga yang dimaksud perkawinan campuran di dalam UU Perkawinan.

Jadi menurut saya, UU Perkawinan sudah sangat baik pengaturannya. Lemahnya ialah sarjana hukum kita, para ahli hukum kita, karena terpengaruh politik hukum penjajah Belanda. Dan, karena motivasi-motivasi politik hukum memahami Pasal 57 itu dengan tidak tepat.

Nggak ada rumusan bahasa Indonesia, perkawinan campuran dalam UU ini adalah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, di situ pakai "koma", karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satunya berkewarganegaraan Indonesia. Tidak ada rumusan seperti itu hanya dipahami perbedaan kewarganegaraan, tidak betul. Itu tiga gagasan.

Jadi, yang selama ini dipahami mengenai perkawinan campuran hanya perkawinan antara dua orang yang berbeda kewarganegaraan?

Ya. Kalau kita menarik dari Pasal 2 ayat (1), di situ kan ada pluralitas agama. Gagasan nomor satu dari Pasal 57 UU Perkawinan itu mengacu pada pengertian langsung secara logis dari Pasal 2 ayat (1).

Melihat kondisi masyarakat Indonesia yang begitu plural, sebenarnya agama apa saja yang melarang perkawinan beda agama bagi pemeluknya?

Halaman Selanjutnya:
Tags: