Yuk, Simak Kelompok Prioritas Penerima Vaksin Covid-19 dan Tahapannya
Berita

Yuk, Simak Kelompok Prioritas Penerima Vaksin Covid-19 dan Tahapannya

Vaksinasi akan dimulai pada 13 Januari 2021.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 5 Menit

“Hasil evaluasi menunjukkan Coronavac aman dengan kejadian efek samping yang ditimbulkan bersifat ringan hingga sedang, yaitu efek samping lokal berupa nyeri, indurasi (iritasi), kemerahan dan pembengkakan. Selain itu terdapat efek samping sistemik berupa myalgia (nyeri otot), fatigue, dan demam,” kata Penny dalam konferensi pers daring, Senin (11/1). Namun, lanjut Penny, efek samping tersebut bukan merupakan efek samping yang berbahaya dan dapat pulih kembali.

Selain itu, vaksin CoronaVac telah menunjukkan kemampuan dalam pembentukan antibodi di dalam tubuh dan juga kemampuan antibodi dalam membunuh atau menetralkan virus (imunogenisitas), yang dilihat dari mulai uji klinik fase 1 dan 2 di Tiongkok dengan periode pemantauan sampai 6 bulan.

Tahapan Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19

Tahapan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 diatur dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/4/1/2021 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) (Juknis Vaksinasi Covid-19).

Berdasarkan Juknis Vaksinasi Covid-19 halaman 4-5, vaksinasi dilakukan dalam empat tahap. Empat tahapan tersebut dilakukan dalam rentang waktu April 2021-Maret 2022.

Tahap 1 (Januari-April 2021). Sasaran vaksinasi adalah tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang serta mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan profesi kedokteran yang bekerja pada fasyankes.

Tahap 2 (Januari-April 2021). Sasaran vaksinasi adalah Petugas pelayanan publik yaitu Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya yang meliputi petugas di bandara/pelabuhan/stasiun/terminal, perbankan, perusahaan listrik negara, dan perusahaan daerah air minum, serta petugas lain yang terlibat secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat, dan kelompok usia lanjut (≥ 60 tahun).

Tahap 3 (April 2021-Maret 2022). Sasaran vaksinasi adalah masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi. Dan Tahap 4 (April 2021-Maret 2022) di mana sasaran vaksinasi adalah masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya dengan pendekatan kluster sesuai dengan ketersediaan vaksin.

Tags:

Berita Terkait