Yuk, Simak Kelompok Prioritas Penerima Vaksin Covid-19 dan Tahapannya
Berita

Yuk, Simak Kelompok Prioritas Penerima Vaksin Covid-19 dan Tahapannya

Vaksinasi akan dimulai pada 13 Januari 2021.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 5 Menit

Yang dimaksud petugas pelayanan publik lainnya pada huruf a di atas meliputi petugas di bandara/pelabuhan/stasiun/terminal, perbankan, perusahaan listrik negara, dan perusahaan daerah air minum, dan petugas lain yang terlibat secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat (pasal 8 ayat 6 Permenkes 84/2020). Sedangkan pelaku perekonomian strategis pada huruf b di atas meliputi pedagang di pasar, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah, dan pelaku usaha lain yang memiliki kontribusi dalam pemulihan sektor perekonomian (Pasal 8 ayat (7) Permenkes 84/2020)

Namun, Menteri Kesehatan dapat mengubah kelompok prioritas penerima vaksin COVID-19 tersebut setelah memperhatikan rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization) dan pertimbangan dari Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional (Pasal 8 ayat 5).

Memang benar bahwa kelompok prioritas penerima vaksin adalah penduduk yang berdomisili di Indonesia yang berusia ≥ 18 tahun. Namun bagi yang berusia di bawah 18 tahun dapat diberikan vaksinasi jika telah tersedia data keamanan vaksin yang memadai dan persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization) atau penerbitan nomor izin edar (NIE) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Saat ini, Menteri Kesehatan telah menetapkan nama-nama penerima vaksinasi COVID-19 tahap pertama, sebagaimana disarikan dalam Kemenkes Mulai Kirim SMS Blast Kepada Kelompok Prioritas Penerima Vaksin COVID-19 pada laman Sekretariat Kabinet RI. Penetapan ini dilakukan melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 Tahun 2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dengan pemberitahuan melalui Short Message Service (SMS) Blast pada tanggal 31 Desember 2020.

Perlu diketahui, selain priortitas penerima vaksin, Menteri Kesehatan juga akan menetapkan prioritas wilayah penerima vaksin COVID-19, yaitu wilayah provinsi/kabupaten/kota yang memiliki jumlah kasus konfirmasi COVID-19 tinggi dan dengan pertimbangan khusus.

Saat ini, BPOM sendiri sudah mengeluarkan izin penggunaan vaksin Covid-19 Coronavac yang sebelumnya sudah dilakukan pengujian terkait keamanan, efek samping, khasiat, dan efektivitas.

Kepala BPOM Penny Lukito mengatakan bahwa berdasarkan hasil evaluasi data keamanan vaksin Coronavac diperoleh dari studi klinik fase 3 di Indonesia, Turki dan Brazil yang dipantau sampai periode 3 bulan setelah penyuntikan dosis yang ke 2, secara keseluruhan menunjukkan vaksin Coronavac aman.

Tags:

Berita Terkait