Yuk, Kenali Siapa Saja yang Wajib Menjadi Peserta Tapera
Berita

Yuk, Kenali Siapa Saja yang Wajib Menjadi Peserta Tapera

Mulai masyarakat berpenghasilan rendah hingga warga asing wajib bayar iuran Tapera.

Mochammad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

“BP Tapera, kami diamanatkan undang-undang untuk menghimpun dana murah jangka panjang untuk pembiayaan perumahan yang layak dan terjangkau, khususnya mewujudkan mimpi rumah pertama,” jelasnya. Ia menambahkan bahwa pengadaan rumah juga termasuk jaminan sosial.

Selain itu, Tapera akan menargetkan layanan di luar segmen ASN eks Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS) sekitar 13 juta peserta di tahun 2024.

Deputi Bidang Pengarahan BP Tapera, Ari Eko, melanjutkan, dana Tapera akan dikumpulkan dari pekerja yang wajib dipotong gajinya, meliputi ASN, Anggota TNI/Polri, pejabat negara, pekerja BUMN, BUMD, BUMDes, pekerja swasta atau iuran peserta mandiri Tapera yang mendapat upah minimum regional (UMR).

Sebagai informasi dari Kementerian PUPR, KPR bersubsidi FLPP tersebar di 34 provinsi. Untuk menyampaikan ke masyarakat, saat ini, terdapat 13.000 pengembang yang tergabung dalam 19 Asosiasi Pengembang. KPR subsidi Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sejak 2010 dijalankan oleh 41 bank yang terdiri dari 5 bank Himbara, 2 bank nasional syariah, 3 bank swasta nasional dan 32 Bank Pembangunan Daerah.

Anggota Komisi V DPR Suryadi Jaya Purnama menilai kewajiban iuran Tapera ini ini dinilai tidak tepat karena bakal membebani pekerja/pegawai terkait pemotongan gaji untuk iuran Tapera sebesar 3 persen di tengah kondisi masih menghadapi pandemi Covid-19.

“Kebijakan Tapera melalui PP 25/2020 tidak tepat. Selain masih dalam situasi pandemi Covid-19, pertumbuhan ekonomi nasional menurun signifikan. Otomatis keuangan masyarakat dalam kondisi kritis. Belum lagi jutaan orang terdampak yang berujung pemutusan hubungan kerja (PHK),” ujar Suryadi.

Menurutnya, pemerintah seharusnya menimbang situasi dan kondisi sebelum menerbitkan sebuah kebijakan. Meski PP 25/2020 baru berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi kondisinya tidak tepat di saat daya beli masyarakat menurun. Menurutnya, PP tersebut semestinya terbit dua tahun setelah UU 4/2016 disahkan. Artinya PP itu terbit pada 2018 ketika kondisi ekonomi nasional belum seperti saat ini.

Dalam PP 25/2020 mengatur besaran simpanan peserta yang ditetapkan yakni 3 persen dari gaji atau penghasilan pekerja. Rinciannya, 0,5 persen ditanggung pemberi kerja (perusahaan tempat pekerja) dan 2,5 persen ditangggung pekerja. Dengan begitu, beban pekerja dan perusahaan untuk membayar iuran bertambah.

Dia meminta pemerintah meninjau ulang besaran simpanan peserta sebagaimana yang telah ditetapkan dalam PP 25/2020. Terlebih pemerintah pun baru saja menaikan iuran peserta BPJS Kesehatan. Dia menilai pemerintah tak boleh memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan dengan menarik uang dengan berbagai iuran yang belum dirasakan perlu.


“Di saat terjadinya wabah seperti ini seharusnya pemerintah memiliki sensitivitas yang tinggi akan kebutuhan yang lebih prioritas bagi rakyatnya,” katanya.  

Tags:

Berita Terkait