Duh, Penyelesaian Hukum Ribuan Pengaduan Fintech Masih Tak Jelas
Utama

Duh, Penyelesaian Hukum Ribuan Pengaduan Fintech Masih Tak Jelas

Masih ada silang pendapat antara LBH Jakarta, OJK dan pelaku usaha.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

Perbuatan-perbuatan yang dilaporkan merupakan kejahatan digital di dunia cyber dan bukan model kejahatan konvensional. Pendekatan observasi jejak digital dalam rangka pembuktian memerlukan pemahaman digital forensik, agar dapat ditemukan penyelesaian masalah yang paling adil bagi semua pihak dan bukan sekadar mencari popularitas,” kata Hendrikus kepada hukumonline Desember lalu.

 

Hendrikus juga menjelaskan pihaknya tidak ingin gegabah dalam memberikan sanksi kepada perusahaan fintech yang diduga melakukan pelanggaran tersebut. Lebih lanjut, Hendrikus menjelaskan setiap laporan pengaduan yang masuk tersebut akan dikoordinasikan dengan Direktorat Cyber Crime Kepolisian Republik Indonesia. Menurutnya, direktorat tersebut memiliki kompetensi dalam pembuktian pelanggaran hukum perusahaan fintech.

 

Masyarakat diimbau agar berhati-hati dalam menggunakan layanan digital online, sebab pembuktian perbuatan melanggar hukum dalam dunia cyber relatif rumit daripada dunia konvensional,” jelas Hendrikus.

 

Meski demikian, pihaknya juga berharap masyarakat dapat melaporkan pengaduan terhadap pelanggaran layanan jasa keuangan. Sebab, laporan tersebut merupakan salah satu cara pengawasan OJK terhadap industri fintech.

 

“Setiap informasi dari masyarakat dan organisasi sosial masyarakat selalu kami tindak lanjuti tanpa kecuali. Sebab, mereka menjadi salah satu pilar penting dala mengawasi industri fintech lending agar dapat menjadi industri yang benar-benar bermanfaat bagi kepentingan nasional,” jelas Hendrikus.

 

Tags:

Berita Terkait