Duh, Penyelesaian Hukum Ribuan Pengaduan Fintech Masih Tak Jelas
Utama

Duh, Penyelesaian Hukum Ribuan Pengaduan Fintech Masih Tak Jelas

Masih ada silang pendapat antara LBH Jakarta, OJK dan pelaku usaha.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

(Baca Juga: Jenis-jenis Pelanggaran Hukum di Industri Fintech)

 

Sementara itu, Wakil Ketua Umum AFPI, Sunu Widyatmoko meminta kepada LBH Jakarta memberikan data pengaduan tersebut untuk ditindaklanjuti penyelesaian secara hukum. Dia menjelaskan pihaknya hanya bertanggung jawab terhadap perusahaan fintech terdaftar dan berizin OJK. Saat ini, jumlah anggota AFPI mencapai 99 perusahaan fintech.

 

“Jika memang ada pengaduan yang melibatkan anggota asosiasi akan kami selesaikan. Namun, untuk pengaduan di luar anggota atau perusahaan fintech pendanaan online ilegal seharusnya diselesaikan di Bareskrim atau Cyber Crime,” jelas Sunu.

 

Lebih lanjut, Sunu menjelaskan apabila terdapat pelanggaran pada perusahaan fintech legal maka akan dikenakan sanksi berupa teguran hingga pencabutan status keanggotaan. Pemberian sanksi tersebut juga telah tercantum dalam kode perilaku atau conde of conduct perusahaan fintech peer to peer lending.

 

Sunu juga menyangkan LBH Jakarta belum memberikan data pengaduan pelanggaran perusahaan fintech. Dari data tersebut, dia mengharapkan pihaknya dapat mengetahui perusahaan fintech dan jenis-jenis pelanggaran yang terjadi.

 

“Kami sudah beberapa kali berkomunikasi dengan LBH Jakarta untuk menyelesaikan pengaduan nasabah ini. Namun, sampai kini, pihak LBH Jakarta belum memberikan data yang dimaksud. Sehingga, saat ini, kami menganggap tidak ada case (pelanggaran) perusahaan fintech peer to peer lending,” jelas Sunu.

 

Secara preventif, AFPI juga telah membentuk komite etik yang akan mengawasi pelaksanaan kode etik operasional perusahaan fintech. Hal ini dilakukan untuk memberi perlindungan konsumen. Salah satu isi dari kode perilaku tersebut yaitu larangan mengakses kontak, layanan pesan singkat dan penetapan biaya pinjaman maksimal. Sehubungan dengan biaya pinjaman, perusahaan fintech tidak boleh menetapkan biaya pinjaman lebih dari 0,8 persen per hari dengan penagihan maksimal 90 hari.

 

Sebelumnya, Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan OJK Hendrikus Passagi menyatakan pembuktian pelanggaran hukum perusahaan fintech tersebut memerlukan proses yang tidak sederhana. Menurutnya, perlu keahlian digital forensik untuk menginvestigasi bukti-bukti yang diajukan para pelapor tersebut.

Tags:

Berita Terkait