Hyundai Ajukan Pailit Kepsonic Indonesia
Berita

Hyundai Ajukan Pailit Kepsonic Indonesia

HRS
Bacaan 2 Menit


Untuk melengkapi syarat sahnya pengajuan kepailitan, perusahaan asal Korea Selatan ini pun menarik kreditor lain, yaitu PT Eljindo Konstruksi Abadi. Nilai utang Kepsonic atas  kreditor ini adalah AS$160.000.


Atas hal ini, Hyundai meminta kepada majelis untuk mengabulkan permohonan pailit ini. Pasalnya, permohonan ini telah memenuhi Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (4) UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) beserta penjelasannya.

Pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU menyebutkan: Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak dapat membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya.


Pasal 8 ayat (4) UU Kepailitan dan PKPU menyatakan: 

Permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan untuk dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) telah dipenuhi.


Adapun penjelasan Pasal 8 ayat (4) UU Kepailitan dan PKPU ini menyebutkan bahwa Yang dimaksud dengan fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana adalah adanya fakta dua atau lebih kreditor dan fakta utang yang telah jatuh waktu dan tidak dibayar. Sedangkan perbedaan besarnya jumlah utang yang didalihkan oleh pemohon pailit dan termohon pailit tidak menghalangi dijatuhkannya putusan pernyataan pailit.


Usai persidangan, Kuasa Hukum Hyundai Injection Moulding Company Wardaya enggan berkomentar banyak. “Pokoknya ada utanglah,” ucapnya sambil berjalan menuruni tangga menuju lantai dasar Pengadilan Niaga Jakarta.


Tak jauh berbeda dengan Wardaya, Kuasa Hukum PT Kepsonic Indonesia Adri of Patras juga enggan berkomentar terkait permohonan pailit yang diajukan ke kliennya ini. “Kami akan bayar utangnya,” ucapnya.

Tags: