Hyundai Ajukan Pailit Kepsonic Indonesia
Berita

Hyundai Ajukan Pailit Kepsonic Indonesia

HRS
Bacaan 2 Menit
PT Kepsonic Indonesia dimohonkan pailit oleh Hyundai di Pengadilan Niaga Jakarta. Foto: Sgp
PT Kepsonic Indonesia dimohonkan pailit oleh Hyundai di Pengadilan Niaga Jakarta. Foto: Sgp

PT Kepsonic Indonesia dimohonkan pailit oleh Hyundai Injection Moulding Company di Pengadilan Niaga Jakarta, Senin (22/10). Permohonan ini telah masuk ke tahap pembuktian. 

Permohonan muncul akibat tidak dibayarnya utang oleh PT Kepsonic Indonesia atas perjanjian Packing List terkait mesin-mesin sebanyak tigapeti kemas pada 6 Mei 2010 lalu.

Total harga mesin-mesin tersebut adalah AS$630.000. Namun, perusahaan manufaktur yang bergerak dalam pembuatanspare part televisi merek Samsung tidak mampu membayar lunas.


Kepsonic Indonesia hanya membayar sebesar AS$238.000. Dengan Iktikad baik, Hyundai pun melakukan penjadwalan ulang pembayaran utang tersebut pada 2 Agustus 2011. Tujuannya, memberikan kemudahan kepada Kepsonic guna melunasi sisa kewajiban, AS$392.000, Hyundai merestrukturisasi utang dengan cara mengangsur.


Pola ini membuat perusahaan Kepsonic Indonesia membayar AS$50.000 per 30 Oktober dan 30 Desember 2011. Sisanya, Kepsonic hanya membayar AS$24.333 setiap tanggal 30 per bulannya sepanjang Januari hingga Desember 2012.


“Namun, lagi-lagi PT Kepsonic Indonesia tidak memenuhi iktikad baik itu,” tulis Kuasa Hukum Hyundai Injection Moulding Company, Wardaya dalam berkas permohonannya.


Selain tidak melakukan pembayaran atas sisa utang tersebut, Kepsonic juga tidak pernah merespon tagihan-tagihan yang diajukan Hyundai. Melihat gelagat yang kurang baik ini, Hyundai akhirnya memilih langkah hukum, yaitu mengajukan permohonan pailit ke Pengadilan Niaga Jakarta.


Untuk melengkapi syarat sahnya pengajuan kepailitan, perusahaan asal Korea Selatan ini pun menarik kreditor lain, yaitu PT Eljindo Konstruksi Abadi. Nilai utang Kepsonic atas  kreditor ini adalah AS$160.000.


Atas hal ini, Hyundai meminta kepada majelis untuk mengabulkan permohonan pailit ini. Pasalnya, permohonan ini telah memenuhi Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (4) UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) beserta penjelasannya.

Pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU menyebutkan: Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak dapat membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya.


Pasal 8 ayat (4) UU Kepailitan dan PKPU menyatakan: 

Permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan untuk dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) telah dipenuhi.


Adapun penjelasan Pasal 8 ayat (4) UU Kepailitan dan PKPU ini menyebutkan bahwa Yang dimaksud dengan fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana adalah adanya fakta dua atau lebih kreditor dan fakta utang yang telah jatuh waktu dan tidak dibayar. Sedangkan perbedaan besarnya jumlah utang yang didalihkan oleh pemohon pailit dan termohon pailit tidak menghalangi dijatuhkannya putusan pernyataan pailit.


Usai persidangan, Kuasa Hukum Hyundai Injection Moulding Company Wardaya enggan berkomentar banyak. “Pokoknya ada utanglah,” ucapnya sambil berjalan menuruni tangga menuju lantai dasar Pengadilan Niaga Jakarta.


Tak jauh berbeda dengan Wardaya, Kuasa Hukum PT Kepsonic Indonesia Adri of Patras juga enggan berkomentar terkait permohonan pailit yang diajukan ke kliennya ini. “Kami akan bayar utangnya,” ucapnya.

Tags: