HUT RI 71: Empat Terpidana Terorisme Bebas Hukuman
Berita

HUT RI 71: Empat Terpidana Terorisme Bebas Hukuman

Empat terpidana kasus terorisme yang bebas itu terdiri atas Iswahyudi alias Iis dari Lapas Besi, Hendra Ali dari Lapas Batu, serta Ade Miros alias Asbak alias Adam dan Laode bin Rabaho dari Lapas Permisan.

ANT | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
Menurut dia, 24 narapidana yang memperoleh RU II itu tersebar di Lapas Batu sebanyak tiga orang, Lapas Besi empat orang, Lapas Kembang Kuning enam orang, Lapas Permisan dua orang, Lapas Pasir Putih tiga orang, Lapas Cilacap lima orang, dan Lapas Terbuka satu orang.Ia mengatakan dalam Peringatan HUT Ke-71 Kemerdekaan RI, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia juga memberikan Remisi Umum (RU) I kepada 819 narapidana berupa pengurangan masa hukuman berkisar satu hingga enam bulan."Ke-819 narapidana yang menerima RU I tersebar di Lapas Batu sebanyak 168 orang, Lapas Besi 108 orang, Lapas Narkotika 99 orang, Lapas Kembang Kuning 110 orang, Lapas Permisan 97 orang, Lapas Pasir Putih 106 orang, Lapas Cilacap 148 orang, dan Lapas Terbuka enam orang," katanya.  (Baca juga: Presiden Jokowi Salut Atas Penangkapan Santoso)Ia mengatakan berdasarkan data per tanggal 17 Agustus 2016, jumlah narapidana yang menghuni delapan lapas se-Nusakambangan dan Cilacap sebanyak 1.656 warga binaan pemasyarakatan yang tersebar di Lapas Batu sebanyak 318 orang, Lapas Besi 171 orang, Lapas Narkotika 246 orang, Lapas Kembang Kuning 163 orang, Lapas Permisan 167 orang, Lapas Pasir Putih 188 orang, Lapas Cilacap 396 orang, dan Lapas Terbuka tujuh orang.Berdasarkan data, salah satu narapidana yang memperoleh RU I, yakni mantan Kepala Lapas Narkotika Nusakambangan Marwan Adli yang mendapat pengurangan hukuman selama tiga bulan.Marwan Adli dijatuhi hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider delapan bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri Cilacap pada tanggal 12 Januari 2012 karena terlibat kasus perdagangan narkoba dan pencucian uang.Sementara dari pantauan Antara di Dermaga Wijayapura, Cilacap, Rabu siang, 16 narapidana yang bebas dari hukuman tampak meninggalkan tempat penyeberangan khusus lapas Pulau Nusakambangan itu dengan dijemput keluarganya masing-masing.Khusus untuk empat terpidana kasus terorisme yang bebas dari hukuman dikawal polisi berpakaian preman.Informasi yang dihimpun, empat terpidana kasus terorisme yang bebas itu terdiri atas Iswahyudi alias Iis dari Lapas Besi, Hendra Ali dari Lapas Batu, serta Ade Miros alias Asbak alias Adam dan Laode bin Rabaho dari Lapas Permisan.Iswahyudi yang tercatat sebagai warga Desa Bayat, Kecamatan Bayat, Purworejo, Jateng, divonis tiga tahun delapan bulan penjara karena terlibat dalam kelompok teroris Abu Umar.Hendra Ali yang tercatat sebagai warga Cicanang, Kota Belawan, divonis 12 tahun penjara karena terlibat dalam pelatihan militer di Aceh. (Baca juga: Istri Gembong Teroris Santoso Naik Berat Badan Sejak Ditahan)Ade Miros yang tercatat sebagai warga Desa Cigondang, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, Banten, divonis delapan tahun penjara karena terlibat dalam pelatihan militer di Aceh.Laode yang tercatat sebagai warga Kelurahan Tanjung Barat, Jakarta Selatan, divonis delapan tahun penjara karena terlibat pelatihan militer di Aceh.Akan tetapi awak media yang sedang liputan di Dermaga Wijayapura tidak berkesempatan mewawancarai empat mantan terpidana kasus terorisme tersebut karena mereka tampak buru-buru meninggalkan tempat penyeberangan itu.
Tags:

Berita Terkait