Empat terpidana kasus terorisme yang bebas itu terdiri atas Iswahyudi alias Iis dari Lapas Besi, Hendra Ali dari Lapas Batu, serta Ade Miros alias Asbak alias Adam dan Laode bin Rabaho dari Lapas Permisan.
ANT | Sandy Indra Pratama
Empat terpidana kasus terorisme penghuni sejumlah lembaga pemasyarakatan (lapas) di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, dinyatakan bebas dari hukuman, kata Koordinator Lapas Se-Nusakambangan dan Cilacap Abdul Aris.
"Empat terpidana kasus terorisme itu bebas setelah memperoleh Remisi Umum (RU) II dalam rangka Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-71 Kemerdekaan Republik Indonesia," katanya usai upacara penyerahan remisi bagi narapidana se-Nusakambangan dan Cilacap yang dipusatkan di Lapas Cilacap, Rabu.
Remisi tersebut diserahkan secara simbolis oleh Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji kepada dua perwakilan narapidana.
Lebih lanjut, Aris mengatakan narapidana yang memperoleh RU II dinyatakan langsung bebas setelah sisa masa hukumannya dikurangi besaran remisi yang diterima.
Akan tetapi dari 24 narapidana tersebut, lanjut dia, hanya 16 orang yang langsung bebas karena delapan orang lainnya masih harus menjalani hukuman kurungan sebagai pengganti denda yang dijatuhkan pengadilan.
"Mereka baru akan bebas setelah membayar denda atau selesai menjalani hukuman kurungan pengganti denda," jelas dia yang juga Kepala Lapas Batu, Pulau Nusakambangan.