HUT RI 71: Empat Terpidana Terorisme Bebas Hukuman
Berita

HUT RI 71: Empat Terpidana Terorisme Bebas Hukuman

Empat terpidana kasus terorisme yang bebas itu terdiri atas Iswahyudi alias Iis dari Lapas Besi, Hendra Ali dari Lapas Batu, serta Ade Miros alias Asbak alias Adam dan Laode bin Rabaho dari Lapas Permisan.

ANT | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
Dalam pemberantasan terorisme dan NII DPR dukung TNI penuh.<br> Foto: Sgp
Dalam pemberantasan terorisme dan NII DPR dukung TNI penuh.<br> Foto: Sgp
Empat terpidana kasus terorisme penghuni sejumlah lembaga pemasyarakatan (lapas) di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, dinyatakan bebas dari hukuman, kata Koordinator Lapas Se-Nusakambangan dan Cilacap Abdul Aris.
"Empat terpidana kasus terorisme itu bebas setelah memperoleh Remisi Umum (RU) II dalam rangka Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-71 Kemerdekaan Republik Indonesia," katanya usai upacara penyerahan remisi bagi narapidana se-Nusakambangan dan Cilacap yang dipusatkan di Lapas Cilacap, Rabu.
Remisi tersebut diserahkan secara simbolis oleh Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji kepada dua perwakilan narapidana.
Lebih lanjut, Aris mengatakan narapidana yang memperoleh RU II dinyatakan langsung bebas setelah sisa masa hukumannya dikurangi besaran remisi yang diterima.
Selain empat terpidana kasus terorisme itu, kata dia, sebanyak 20 narapidana kasus lainnya dari tujuh lapas di Nusakambangan dan satu lapas di Cilacap juga memperoleh RU II sehingga secara keseluruhan ada 24 orang. (Baca juga: Satgas Tinombala Tembak Mati Anggota Kelompok Teroris Santoso)
Akan tetapi dari 24 narapidana tersebut, lanjut dia, hanya 16 orang yang langsung bebas karena delapan orang lainnya masih harus menjalani hukuman kurungan sebagai pengganti denda yang dijatuhkan pengadilan.
"Mereka baru akan bebas setelah membayar denda atau selesai menjalani hukuman kurungan pengganti denda," jelas dia yang juga Kepala Lapas Batu, Pulau Nusakambangan.
Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait