Inovasi dalam bidang financial technology atau fintech berkembang kian cepat dan dinamis. Di era digital saat ini, banyak masalah baru yang timbul terkait penggunaan teknologi yang tidak diatur dalam hukum sebelumnya.
Tantangan regulasi saat ini adalah untuk terus mengikuti perubahan teknologi yang sangat dinamis sehingga Hukumonline sudah berinovasi dan mulai melakukan pendekatan regulasi yang dibutuhkan oleh bidang yang dinamis seperti di sektor fintech.
Salah satunya adalah Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) yang sudah meneguhkan semangat sejak tahun 2022 hingga 2023 mengenai governance risk management dan compliance. Layanan fitech memiliki volume pengguna yang banyak, transaksi yang banyak, dan hal ini perlu diseimbangkan dengan governance, risk management dan compliance yang baik.
Baca Juga:
- Empat Inisiatif OJK Dorong Perlindungan Konsumen Financial Technology
- Duplikasi Nama dan Logo Jadi Modus Penipuan Fintech Ilegal
Aftech melihat uang bagi masyarakat adalah hal yang sensitif dan teknologi dengan perkembangannya yang lebih dinamis dibanding regulasi penting dijaga agar digital dapat dipercaya oleh masyarakat. Sehingga kepercayaan masyarakat tetap tinggi karena jika pengguna telah hilang kepercayaan maka tidak ingin menggunakannya lagi.
“Secara prinsip kita sebagai pelaku usaha harus memegang prinsip yang sama dan kode etik yang disepakati oleh seluruh member AFTECH. Hal ini penting untuk kode etik agar dipahami dan diterapkan oleh seluruh member AFTECH,” ujar Arkka Dhiratara selaku CEO Hukumonline, Kamis (23/11), saat menghadiri Bulan Fintech Nasional di Jakarta.
Mengenai hal ini, Arkka menyambut baik kepercayaan yang diberikan oleh AFTECH mengenai kerjasama di antara keduanya mengenai penerapan kode etik untuk seluruh anggota AFTECH. “Mewakili Hukumonline kami menyambut baik kepercayaan yang diberikan oleh AFTECH karena melalui kerjasama ini kami dapat mensosialisasikan penerapan kode etik untuk seluruh anggota AFTECH yaitu Regulatory Compliance System Hukumonline,” imbuh Arkka.