Hukumonline bersama Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) melakukan kerja sama sosialisasi pendidikan kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Pengemasan sosialisasi ini dilakukan secara online melalui sebuah video atau online course.
Video tersebut akan menyajikan tiga narasumber yang kompeten dibidang kepailitan dan PKPU, yakni Ketua Umum AKPI Imran Nating, Sekretaris Jenderal AKPI Nien Rafles Siregar, dan juga Ketua Dewan Sertifikasi AKPI GP Aji Wijaya.
Dalam wawancara pada Senin (19/2), Imran mengucapkan terima kasih kepada Hukumonline yang telah memfasilitasi AKPI untuk memberikan pendidikan online terkait kepailitan dan PKPU. Dia menilai ide pembuatan video ini dapat mempermudah semua pihak dalam memahami seluk beluk kepailitan dan PKPU.
Baca Juga:
- Bolehkah Mengganti Kurator Saat Perkara Kepailitan Berjalan? Ini Penjelasan Hukumnya
- Mengintip Besaran Fee Kurator dan Pengurus dalam Perkara PKPU dan Kepailitan
- Pikul Tanggung Jawab Besar, Kurator Tak Boleh Sembrono Tangani Perkara Kepailitan
"Ini merupakan satu metode yang bagus, ketika tayang di Hukumonline, publik atau siapapun yang ingin mengetahui tentang hukum acara kepailitan dan PKPU menjadi lebih mudah karena disajikan secara runut. Mudah-mudahan publik yang ingin mencari tahu tentang kepailitan dan PKPU tinggal ke Hukumonline," kata Imran.
Imran menyebut video sosialisasi pendidikan kepailitan dan AKPI akan dibagi dalam lima sesi, di mana tiap sesi akan membahas topik yang berbeda.
Ketua Umum AKPI Imran Nating saat syuting video pendidikan online terkait kepailitan dan PKPU. Foto RES