Rafles menjelaskan lima topik yang dimaksud adalah dasar hukum kepailitan dan PKPU, hak dan kewajiban dalam kepailitan dan PKPU, mekanisme dan hukum acara kepailitan dan PKPU, lalu peran kurator, pengurus, dan hakim pengawas dalam kepailitan dan PKPU, serta permasalahan hukum yang terjadi dalam praktik beracara di kepailitan dan PKPU.
Dari pembuatan video ini, Rafles berharap bisa mendapatkan banyak atensi dari publik. Karena semakin baik pemahaman publik terhadap kepailitan, maka akan mempermudah kurator dan pengurus dalam menjalankan amanat Undang-undang No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.
"Mungkin ini baru pertama ya memberikan sosialisasi edukasi dalam bentuk audio dan video. Semoga memang ini metode akan mendapatkan banyak perhatian," ujarnya.
Dewan Sertifikasi AKPI GP Aji Wijaya saat syuting video pendidikan online terkait kepailitan dan PKPU. Foto: RES
Sementara itu, Aji Wijaya berharap video sosialisasi pendidikan kepailitan dan PKPU ini tidak hanya disaksikan oleh sarjana hukum dan calon advokat, tetapi juga stakeholder lain seperti kepolisian dan kejaksaan agar lebih memahami kepailitan dan PKPU.
"Karena mereka dalam praktik kurator dan pengurus itu berbenturan dengan kepolisian. Contoh tiba-tiba kurator masuk ke rumah debitur, dilaporkan polisi karena masuk tanpa izin," ungkap Aji Wijaya.
Dengan adanya video ini, Aji Wijaya juga berharap masyarakat bisa mendapatkan edukasi terkait kepailitan dan PKPU.