Hukumnya Mengajak Orang Lain untuk Golput
Terbaru

Hukumnya Mengajak Orang Lain untuk Golput

Sanksi pidana dan denda dijatuhkan kepada orang yang mengajak golput dengan sengaja di hari pemungutan suara dengan mengiming-imingi uang atau materi lainnya.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi proses pemilihan umum. Foto: RES
Ilustrasi proses pemilihan umum. Foto: RES

Golput atau golongan putih merupakan salah satu istilah politik di Indonesia. Golongan ini merupakan seseorang atau sekelompok orang yang tidak mengambil bagian atau tidak memilih dalam upaya menjalankan demokrasi.

Berdasarkan UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum, istilah golput tidak dikenal dalam peraturan manapun yang berkaitan dengan pemilu. Istilah yang dikenal adalah mempengaruhi atau mengajak pemilih untuk memilih atau tidak memilih peserta pemilu.

Perbuatan yang mempengaruhi atau mengajak orang lain supaya tidak memilih peserta pemilu diatur dalam Pasal 284 UU Pemilu yang berbunyi, dalam hal terbukti pelaksana dan tim kampanye pemilu menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung atau tidak langsung untuk:

  1. Tidak menggunakan hak pilihnya
  2. Menggunakan hak pilihnya dengan memilih peserta pemilu dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah
  3. Memilih pasangan calon tertentu
  4. Memilih partai politik peserta pemilu tertentu
  5. Memilih calon anggota DPD tertentu, dijatuhi sanksi sebagaimana diatur dalam UU ini

Baca Juga:

Mengenai “materi lainnya” tidak termasuk meliputi pemberian barang-barang yang merupakan atribut kampanye pemilu, di antaranya kaos, bendera, topi, dan atribut lain serta biaya makan dan minum peserta kampanye, biaya transport peserta, biaya pengadaan bahan kampanye pada pertemuan terbatas dan atau pertemuan tatap muka dan dialog, serta hadiah lainnya berdasarkan nilai kewajaran dan kemahalan suatu daerah yang ditetapkan dengan peraturan KPU.

Kemudian, terdapat juga pasal yang dapat diperumpamakan dengan golput yang tertuang dalam Pasal 515 di UU Pemilu. Pasal tersebut menyatakan, setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp36 juta.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait