Hukuman Rekanan Chevron 'Dikorting'
Berita

Hukuman Rekanan Chevron 'Dikorting'

Jadi dua tahun penjara. Pengacara tetap ingin kliennya diputus bebas.

NOV
Bacaan 2 Menit

"Tapi, kami tetap berkeyakinan klien kami tidak bersalah. Kalaupun kita perhatikan fakta persidangan, seharusnya majelis berani membebaskan. Walau bagaimanapun, putusannya turun dari lima tahun ke dua tahun, kami syukuri. Itu bukan hasil yang kami harapkan, yang kami harapkan diputus bebas," ujarnya.

Atas dasar itu, menurut Otto, kemungkinan kliennya akan mengajukan kasasi. Ia menjelaskan, ketika mengajukan memori banding, pengacara mengungkap sejumlah kekeliruan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Majelis dianggap tidak memperhatikan fakta-fakta yang muncul di persidangan.

Misalnya, dalam hal PT GPI yang dinilai menyalahi aturan karena tidak memiliki izin pengolahan limbah dengan cara bioremediasi. Otto menerangkan, seluruh saksi di persidangan menyatakan PT GPI selaku kontraktor tidak memerlukan izin pengolahan B3. Izin diberikan kepada PT CPI sebagai penghasil limbah

"Dalam pekerjaan biremediasi itu kan ada pekerjaan-pekerjaan teknis, seperti mengangkut tanah dan mengaduk-aduk. Dalam pekerjaan bioremediasi, PT GPI hanya operator. PT GPI hanya mengerjakan pekerjaan sipilnya, sedangkan pekerjaan bioremediasinya sendiri dikerjakan oleh PT CPI," tuturnya.

Otto juga telah mengirim surat ke Deputi IV Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk meminta penjelasan, apakah kontraktor wajib memiliki izin pengolahan limbah dalam pekerjaan bioremediasi. KLH menjawab secara tertulis, kontraktor tidak wajib memiliki izin karena izin sudah diberikan kepada PT CPI.

Selain itu, Otto mempermasalahkan ahli Edison Effendi yang tidak independen. Edison diketahui pernah menjadi wakil dari perusahaan yang kalah tender proyek bioremediasi. "Belum lagi soal pengujuan sampel yang tidak menggunakan laboratorium lingkungan dan sampel yang sudah kadaluarsa," imbuhnya.

Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Ricksy dengan pidana penjara selama lima tahun pada 7 Mei 2013 karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 KUHP. Putusan diambil dengan suara terbanyak karena satu hakim menyatakan perbedaan pendapat.

Tags:

Berita Terkait