Hukuman Maksimal Setya Novanto
Utama

Hukuman Maksimal Setya Novanto

Setya Novanto meminta waktu untuk mempelajari putusan dan berkonsultasi dengan kuasa hukum dan keluarganya untuk mengambil langkah hukum selanjutnya.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

Setelah ditunggu hampir 2 jam, ia pun keluar ruangan dan memberikan keterangan kepada wartawan. "Pertama-tama, saya sangat shock sekali karena apa yang didakwakan dan apa yang disampaikan perlu dipertimbangkan karena tidak sesuai dengan (fakta) persidangan yang ada," ujar Novanto sambil menuju mobil tahanan KPK.

 

Meski begitu, ia tetap menghormati dan menghargai putusan yang diberikan majelis hakim yang mendekati angka maksimal sesuai tuntutan jaksa yang meminta majelis menghukumnya selama 16 tahun penjara. Ia pun meminta waktu untuk mempelajari putusan dan berkonsultasi dengan kuasa hukum dan keluarganya untuk mengambil langkah hukum selanjutnya. Baca Juga: Dituntut 16 Tahun, Setnov Juga Dicabut Hak Politiknya

 

Novanto mengaku sudah bersikap kooperatif dengan KPK atas kasus yang menimpanya. Namun, tidak ada ketegasan darinya saat ditanya apakah akan membuka nama-nama lain yang ikut menikmati uang haram dari proyek e-KTP ini. "Tentu saya dengan KPK sudah sangat kooperatif. sudah mengikuti apa semua secara baik, baik kepada penyidik, jaksa saya hormat, dan sudah melaksanakan sebaik mungkin," katanya.

 

Terpisah, KPK mengapresiasi vonis mantan Ketua DPR Setya Novanto yang divonis 15 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan e-KTP Tahun Anggaran 2011-2012. "KPK tentu saja mengapresiasi hal tersebut, dan kami sampaikan terima kasih karena Hakim secara rinci membuat pertimbangan-pertimbangan sampai pada kesimpulan yang kurang lebih sama dengan dakwaan dan tuntutan KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK.

 

Febri menjelaskan pertimbangan-pertimbangan yang sama itu terutama untuk dugaan penerimaan oleh terdakwa sebanyak 7,3 juta dolar AS, penerimaan jam tangan Richard Mille termasuk juga hukuman tambahan pencabutan hak politik selama lima tahun. Meskipun memang masih ada selisih satu tahun dibanding dengan tuntutan KPK selama 16 tahun penjara.

 

"Jadi, kami harus mempelajari terlebih dahulu seluruh bagian dari putusan tersebut. Nanti begitu kami terima, kami pelajari untuk melihat lebih lanjut siapa saja pihak-pihak lain yang masih harus mempertanggungjawabkan perbuatannya terkait proyek e-KTP," ucap Febri.

 

Menurut Febri, masih ada pihak lain baik yang diduga bersama-sama ataupun pihak yang diduga mendapat keuntungan atau aliran dana dari proyek e-KTP ini. "Peran mereka tentu harus dilihat secara lebih rinci sampai akhirnya perlu dilakukan pengembangan penanganan perkara ini."

Tags:

Berita Terkait