Hukuman Maksimal Setya Novanto
Utama

Hukuman Maksimal Setya Novanto

Setya Novanto meminta waktu untuk mempelajari putusan dan berkonsultasi dengan kuasa hukum dan keluarganya untuk mengambil langkah hukum selanjutnya.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

Dua pidana tambahan

Selain pidana penjara, seperti disebut di atas Novanto juga dikenakan pidana tambahan sesuai dengan Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor. Pertama, diminta untuk membayar uang pengganti sebesar US$7,3 juta dikurangi Rp5 miliar yang telah dikembalikannya dan kedua dicabut hak politik selama 5 tahun.

 

Menurut hakim anggota Emilia, Novanto terbukti menerima uang sebesar US$7,3 juta melalui Made Oka dan juga Irvanto Hendra Pambudi Cahyo yang tak lain adalah keponakan Novanto. Pertama sejumlah US$3,8 juta dari Anang Sugiana Sudihardjo yang dananya diambilkan dari bagian pembayaran PT Quadra Solution kepada Johannes Marliem melalui perusahaan Biomorf Mauritius dan PT Biomorf Lone Indonesia dengan cara mentransfer ke rekening Made Oka Masagung di Singapura. Kedua melalui Irvanto sebesar US$3,5 juta.

 

"Terdakwa sudah menerima US$3,8 juta lewat Made Oka Masagung dan US$3,5 juta melalui irvanto, sehingga besarnya uang pengganti adalah sebesar US$7,3 juta dolar dikurangi Rp5 miliar yang telah dititpkan ke terdakwa ke penyidik KPK," terang hakim Emilia.

 

Sedangkan berkaitan dengan jam tangan Richard Mille pemberian Johannes Marliem dan juga Andi Narogong seharga Rp1,3 miliar tidak lagi dibebankan kepada Novanto. Menurut majelis, jam tangan itu sudah dikembalikan meskipun (dikembalikan) setelah ramai pemberitaan mengenai kasus e-KTP.

 

Perbuatan korupsi Novanto dilakukan pada saat dirinya menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR RI. Karenanya, majelis juga memberi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun. "Dijatuhi hukuman tambahan yaitu untuk dicabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun," ujar hakim.

 

Mengenai status JC kepada Novanto, hakim juga tak lagi mempertimbangkannya. Sebab, menurut penuntut umum ia tidak memenuhi kualifikasi sebagai JC. "Karena JPU menilai terdakwa belum memenuhi syarat untuk dijadikan saksi pelaku yang bekerja sama, maka majelis hakim tidak dapat mempertimbangkan permohonan (JC) terdakwa," imbuhnya.

 

Shock

Usai pembacaan vonis, Novanto maupun kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir atas putusan ini. Mereka belum bisa memutuskan apakah akan mengajukan banding atau tidak. Setelah itu, Novanto langsung meninggalkan ruangan melalui pintu lain menuju ruang tahanan khusus Pengadilan Tipikor.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait