Hukuman Ganti Rugi Fuel Surcharge Diwarnai Dissenting Opinion
Utama

Hukuman Ganti Rugi Fuel Surcharge Diwarnai Dissenting Opinion

Hukuman terberat diemban Garuda Airlines lantaran perusahaan plat merah itu telah beberapa kali melanggar hukum persaingan usaha.

Mon
Bacaan 2 Menit

 

Akhir Mei 2006 kesepakatan itu akhirnya dibatalkan. INACA menyerahkan penetapan harga fuel surcharge pada masing-masing perusahaan. Namun, menurut majelis hakim perjanjian itu tetap dilaksanakan oleh masing-masing maskapai penerbangan.

 

Padahal, formula penetapan fuel surcharge dari masing-masing perusahaan berbeda. Seharusnya, penetapan harga masing-masing berbeda berdasarkan pertimbangan ekonomi perusahaan. “Ada tren yang sama, korelasi positif dan varian yang sama,” ujar anggota majelis komisi Benny.

 

Hasilnya, terjadi penetapan harga fuel surcharge secara terkoordinasi dalam zona penerbangan 0 s/d 1 jam, 1 s/d 2 jam dan 2 s/d 3 jam. Ini mengakibatkan penetapan fuel surcharge yang eksesif. Hal ini berdasarkan perbandingan harga aktual dengan estimasi perusahaan dan harga aktual dengan harga acuan dari Departemen Perhubungan.

 

Sementara itu, seluruh terlapor tidak terbukti melanggar Pasal 21 UU No 5/1999. Penetapan fuel surcharge tidak dinilai sebagai penetapan harga secara curang. Sebab fuel surcharge merupakan kompensasi kenaikan harga avtur. Hal itu menjadi komponen harga tiket yang dibebankan pada konsumen.

 

Juru Bicara Garuda Indonesia, Hengky Pudjo Broto menyatakan menolak putusan KPPU. “Pertimbangan majelis komisi tidak berdasarkan pertimbangan hukum dan ekonomi yang benar dan akurat,” ujarnya usai bersidang.

 

Senada, Biro Hukum Lion Air dan Wings Air, Hans Arthur Hedar menyatakan keberatan atas putusan KPPU. “Apa yang dituduhkan tidak benar semua karena tidak pernah ada perjanjian (kartel),” ujar Hans. Biro Hukum Batavia Air, Raden Catur Wibowo menyatakan akan mengajukan keberatan atas putusan KPPU.

Tags: