Hukuman Ganti Rugi Fuel Surcharge Diwarnai Dissenting Opinion
Utama

Hukuman Ganti Rugi Fuel Surcharge Diwarnai Dissenting Opinion

Hukuman terberat diemban Garuda Airlines lantaran perusahaan plat merah itu telah beberapa kali melanggar hukum persaingan usaha.

Mon
Bacaan 2 Menit

 

Hukuman terberat diemban Garuda Airlines lantaran perusahaan plat merah itu telah beberapa kali melanggar hukum persaingan usaha. Sementara, Lion Air, Wings Air dan Batavia Air dinilai tidak kooperatif karena tidak memberikan keterangan dan dokumen yang diperlukan.

 

Apalagi, hingga kini kesembilan terlapor itu masih memberlakukan fuel surcharge pada konsumen. Padahal, Menteri Perhubungan telah menerbitkan Keputusan Menteri No 26/2010 yang menghilangkan fuel surcharge yang berlaku mulai 14 April 2010. Peraturan itu merupakan revisi Keputusan Menteri Nomor 9/2002 tentang tarif batas atas.

 

Majelis komisi merekomendasikan agar pembayaran denda dan ganti rugi itu digunakan untuk meningkatkan fasilitas bandara dan pelayanan umum kepada masyarakat.

 

Dalam putusan No 25/KPPU-L/2009 ini, majelis komisi juga merekomendasikan agar Kementerian Perhubungan tidak memberikan kewenangan pada asosiasi pelaku usaha untuk menetapkan harga tarif.

 

Langgar Pasal 5

Majelis komisi satu suara dalam menentukan kesalahan para sembilan terlapor tersebut. Para maskapai penerbangan itu terbukti melanggar Pasal 5 UU No 5/1999 (penetapan harga). Namun ada tiga terlapor yang bebas dari hukuman. Pertama, PT Riau Airlines (terlapor V) karena baru terdaftar sebagai anggota INACA pada 2009. Kedua, PT Trigana Air Services (terlapor 12) karena sebagian besar pendapatan berasal dari kargo, bukan dari angkutan penumpang. Ketiga, PT Indonesia AirAsia lantaran sudah menghentikan penetapan harga fuel surcharge sejak 2008. 

 

Sementara, PT Linus Airways (terlapor 11) tidak dikategorikan sebagai pelaku usaha. Sebab, kata majelis komisi, Departemen Perhubungan telah mencabut izin operasi PT Linus. Kini, perusahaan tersebut tidak lagi menjalankan usaha angkutan udara niaga berjadwal.

 

Kesepakatan penetapan harga fuel surcharge itu bermula dari perjanjian tertulis antara Indonesian National Air Carriers Association (INACA) dan sembilan terlapor pada 4 Mei 2006. Sesuai kesepakatan, penetapan harga fuel surcharge Rp20 ribu/penumpang ditetapkan mulai 10 Mei 2006.

Halaman Selanjutnya:
Tags: