Hukuman Diperberat, Anas: Semoga Pak Artidjo Makin Tenar
Utama

Hukuman Diperberat, Anas: Semoga Pak Artidjo Makin Tenar

Anas menganggap putusan kasasi memporak-porandakan keadilan.

NOV
Bacaan 2 Menit

Majelis kasasi berkeyakinan bahwa Anas telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a UU Tipikor jo Pasal 64 KUHP, Pasal 3 UU No.8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta Pasal 3 ayat (1) huruf c UU No.15 Tahun 2002 jo UU No. 25 Tahun 2003.

Dalam pertimbangannya, majelis kasasi menolak keberatan Anas yang menyatakan tindak pidana asal (predicate crime) dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) harus dibuktikan terlebih dahulu. Majelis merujuk Pasal 69 UU No. 8 Tahun 2010 yang menegaskan bahwa predicate crime tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu.

Lebih lanjut, Suhadi menyatakan, majelis kasasi menganggap pertimbangan pengadilan tingkat pertama dan banding yang menolak pencabutan hak Anas untuk dipilih dalam jabatan publik karena hak tersebut tergantung kepada publik, sehingga harus dikembalikan kepada penilaian publik itu sendiri sebagai pertimbangan yang keliru.

Majelis kaasi berpendapat publik atau masyarakat justru harus dilindungi dari fakta, informasi, persepsi yang salah dari seorang calon pemimpin. "Karenanya, kemungkinan publik salah pilih kembali haruslah dicegah dengan mencabut hak pilih seseorang yang nyata-nyata telah mengkhianati amanat yang pernah diberikan publik kepadanya," tandas Suhadi.

Tags:

Berita Terkait