Hukuman Diperberat, Anas: Semoga Pak Artidjo Makin Tenar
Utama

Hukuman Diperberat, Anas: Semoga Pak Artidjo Makin Tenar

Anas menganggap putusan kasasi memporak-porandakan keadilan.

NOV
Bacaan 2 Menit
Hakim Agung Artidjo Alkostar. Foto: SGP
Hakim Agung Artidjo Alkostar. Foto: SGP

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum merasa kecewa dengan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memperberat hukumannya dari tujuh tahun penjara menjadi 14 tahun penjara. Pasca diumumkannya putusan MA tersebut, pengacara Anas langsung merapat ke rumah tahanan (rutan) KPK untuk membesuk Anas.

Melalui pengacaranya, Handika Honggowongso, Anas menyampaikan ketidakpuasannya terhadap tiga hakim kasasi yang memutus perkaranya. "Semoga Pak Artidjo Alkostar makin tenar, Pak MS Lumme makin kece, dan Pak Krisna Harahap makin mantap. Tenar, kece, mantap di atas kuburan keadilan," kata Anas, Selasa (9/6).

Anas menganggap putusan kasasi tidak adil melebihi putusan pengadilan tingkat pertama dan banding. Ia mengira hakim kasasi bisa mengoreksi kezaliman dan kekerasan hukum yang dilakukan majelis hakim pengadilan sebelumnya menjadi putusan yang adil. Ternyata putusan kasasi malah menambah sadisme dan memporak-porandakan keadilan.

Padahal, semula Anas berharap MA menjadi tempat baginya untuk mendapatkan keadilan. Namun, ternyata MA malah menghukum Anas lebih berat, bahkan mencabut hak politik Anas. "Palu hakim kasasi berlumuran "darah" kebenaran dan kemanusiaan karena telah dilukai secara sengaja oleh nafsu menghukum yang menyala-nyala," ujarnya.

Di lain pihak, Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi mengatakan KPK mengapresiasi putusan kasasi Anas. Ia berpendapat, putusan itu menunjukkan bahwa apa yang disangkakan dan didakwakan KPK terhadap Anas sudah benar dan "firm". "Kami menghormati putusan hakim tingkat kasasi," tuturnya.

Sebelumnya, majelis kasasi yang dipimpin Artidjo menolak kasasi Anas dan mengabulkan kasasi penuntut umum KPK. Majelis melipatgandakan vonis Anas dan menghukum Anas membayar denda Rp5 miliar subsidair satu tahun empat bulan kurungan. Majelis juga mencabut hak politik Anas untuk dipilih dalam jabatan publik .

Selain itu, Juru Bicara MA Suhadi mengungkapkan, Anas dihukum dengan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp57.592.330.580. "Apabila uang pengganti ini dalam waktu satu bulan tidak dilunasinya, seluruh kekayaannya akan dilelang. Apabila masih juga belum cukup, ia terancam pidana tambahan selama empat tahun penjara," katanya.

Majelis kasasi berkeyakinan bahwa Anas telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a UU Tipikor jo Pasal 64 KUHP, Pasal 3 UU No.8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta Pasal 3 ayat (1) huruf c UU No.15 Tahun 2002 jo UU No. 25 Tahun 2003.

Dalam pertimbangannya, majelis kasasi menolak keberatan Anas yang menyatakan tindak pidana asal (predicate crime) dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) harus dibuktikan terlebih dahulu. Majelis merujuk Pasal 69 UU No. 8 Tahun 2010 yang menegaskan bahwa predicate crime tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu.

Lebih lanjut, Suhadi menyatakan, majelis kasasi menganggap pertimbangan pengadilan tingkat pertama dan banding yang menolak pencabutan hak Anas untuk dipilih dalam jabatan publik karena hak tersebut tergantung kepada publik, sehingga harus dikembalikan kepada penilaian publik itu sendiri sebagai pertimbangan yang keliru.

Majelis kaasi berpendapat publik atau masyarakat justru harus dilindungi dari fakta, informasi, persepsi yang salah dari seorang calon pemimpin. "Karenanya, kemungkinan publik salah pilih kembali haruslah dicegah dengan mencabut hak pilih seseorang yang nyata-nyata telah mengkhianati amanat yang pernah diberikan publik kepadanya," tandas Suhadi.

Tags:

Berita Terkait