Hukuman "Abang" Lebih Ringan Daripada "Dinda"
Berita

Hukuman "Abang" Lebih Ringan Daripada "Dinda"

Idrus dijerat dengan Pasal 11 sedangkan Eni Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tipikor.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

Karena WA Eni tidak ditanggapi, maka Idrus dan Eni menemui Kotjo di kantornya pada 5 Juni 2018 dan meminta Kotjo memenuhi permintaan Eni dengan mengatakan "tolong adik saya ini dibantu...buat pilkada".

 

Pada 8 Juni 2018, Eni kembali meminta Idrus menghubungi Kotjo. Idrus pun menghubungi Kotjo melalui WA dengan kalimat "Maaf bang, dinda butuh bantuan untuk kemenangan Bang, sangat berharga bantuan Bang Koco..Tks" agar memberikan uang yang diminta Eni.

 

Setelah mendapat pesan WA tersebut, Kotjo lalu memberikan uang sejumlah Rp250 juta kepada Eni melalui Tahta Maharaya di kantornya pada 8 Juni 2018. Dari total penerimaan uang dari Johanes Kotjo sejumlah Rp2,25 miliar tersebut sejumlah Rp713 juta diserahkan oleh Eni Maulani Saragih selaku bendahara kepada Muhammad Sarmuji selaku Wakil Sekretaris Steering Committe Munaslub Partai Golkar tahun 2017.

Tags:

Berita Terkait