Hukuman "Abang" Lebih Ringan Daripada "Dinda"
Berita

Hukuman "Abang" Lebih Ringan Daripada "Dinda"

Idrus dijerat dengan Pasal 11 sedangkan Eni Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tipikor.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Idrus Marham saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (21/3). Foto: RES
Idrus Marham saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (21/3). Foto: RES

Mantan Menteri Sosial Idrus Marham dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi karena menerima hadiah atau janji secara bersama-sama dengan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih. Idrus divonis selama 3 tahun dan denda sebesar Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan.

 

"Mengadili, menyatakan terdakwa Idrus Marham terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kedua. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun serta pidana denda sejumlah Rp150 juta subsider 2 bulan kurungan," kata ketua majelis hakim Yanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (23/4).

 

Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan penuntut umum yang meminta majelis menghukum Idrus dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan. Salah satu penyebabnya yaitu perbedaan pandangan antara hakim dengan penuntut umum mengenai pasal yang dikenakan.

 

Penuntut menyatakan Idrus bersalah melanggar dakwaan alternatif pertama yaitu Pasal 12 huruf a UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman dari pasal ini yaitu minimal 4 tahun, denda Rp200 juta dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup dengan denda Rp1 miliar.

 

Sementara majelis beranggapan Idrus bersalah dakwaan kedua Pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman dari pasal ini yaitu minimal 1 tahun, denda Rp50 juta dan maksimal 5 tahun dengan denda Rp250 juta.

 

Berikut perbedaan unsur Pasal 11 dan 12 huruf a UU Pemberantasan Tipikor:

Pasal 11

Pasal 12

Penyelenggara negara

Penyelenggara negara

Menerima hadiah atau janji

Menerima hadiah atau janji

Padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.

Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya

 

Majelis hakim menilai, Idrus mempunyai peran besar dalam penerimaan suap kepada Eni senilai Rp2,25 miliar yang bertujuan untuk penyelenggaraan Munaslub Partai Golkar. "Dapat disimpulkan pemberian uang kepada saksi Eni Maulani Saragih tidak bisa dilepaskan dari peran aktif terdakwa," terang majelis.

 

Majelis memang mengakui belum ada bukti yang cukup jika Idrus menikmati uang, namun hal itu tidak bisa menghilangkan unsur perbuatan pidana secara bersama-sama. "Meskipun terdakwa tidak menikmati uang tetapi terdakwa ikut aktif meminta uang," jelas majelis.

 

Baca:

 

Lebih ringan dari "Dinda"

Terjeratnya Idrus dalam perkara ini tidak bisa dilepaskan dari penangkapan Eni beberapa waktu lalu yang berujung penetapan tersangka, menyandang status terdakwa, hingga saat ini menjadi terpidana karena divonis bersalah menerima suap dan gratifikasi. Atas perbuatannya Eni divonis oleh majelis hakim Tipikor selama 6 tahun denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan. Selain itu ia juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp5,087 miliar dan Sing$40 ribu.

 

Dari sebagian penerimaan terhadap Eni, sebesar Rp2,25 miliar dilakukan bersama-sama Idrus. Tujuannya untuk membantu Johanes Budisutrisno Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1 (PLTU MT Riau-1) antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd dan China Huadian Engineering Company (CHEC), Ltd.

 

Setelah Setya Novanto ditahan karena perkara e-KTP, Idrus melakukan komunikasi dengan Eni Maulani Saragih, dalam komunikasi tersebut, terdakwa selaku penanggung jawab Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar mengarahkan Eni Maulani Saragih selaku bendahara untuk meminta uang sejumlah AS$2,5 juta kepada Johanes Budisutrisno Kotjo guna keperluan Munaslub Partai Golkar tahun 2017.

 

Selanjutnya pada 25 November 2017, Eni mengirim WhatsApp (WA) kepada Kotjo yang yang meminta uang sejumlah AS$3 juta dan Sing$400 ribu. Pada 15 Desember 2017, Idrus bersama dengan Eni menemui Kotjo di kantornya di Graha BIP Jakarta. Dalam pertemuan itu Kotjo menyampaikan fee sebesar 2,5 persen yang akan diberikan ke Eni jika proyek PLTU MT Riau-1 berhasil terlaksana. Kotjo lalu pada 18 Desember 2017 memerintahkan sekretaris pribadinya untuk memberikan uang sebesar Rp2 miliar kepada Idrus dan Eni melalui Tahta Maharaya di graha BIP.

 

Pada 27 Mei 2018, Eni mengirimkan WA lagi untuk meminta sejumlah Rp10 miliar guna keperluan pilkada suami Eni Maulani yang mencalonkan diri menjadi Bupati Temanggung yaitu Muhammad Al Khadziq yang akan diperhtungkan dengan besaran fee yang akan dibagi oleh Kotjo setelah proyek PLTU MT Riau-1 berhasil, namun Johanes Kotjo menolak permintaan tersebut dengan mengatakan "saat ini cashflow lg seret".

 

Karena WA Eni tidak ditanggapi, maka Idrus dan Eni menemui Kotjo di kantornya pada 5 Juni 2018 dan meminta Kotjo memenuhi permintaan Eni dengan mengatakan "tolong adik saya ini dibantu...buat pilkada".

 

Pada 8 Juni 2018, Eni kembali meminta Idrus menghubungi Kotjo. Idrus pun menghubungi Kotjo melalui WA dengan kalimat "Maaf bang, dinda butuh bantuan untuk kemenangan Bang, sangat berharga bantuan Bang Koco..Tks" agar memberikan uang yang diminta Eni.

 

Setelah mendapat pesan WA tersebut, Kotjo lalu memberikan uang sejumlah Rp250 juta kepada Eni melalui Tahta Maharaya di kantornya pada 8 Juni 2018. Dari total penerimaan uang dari Johanes Kotjo sejumlah Rp2,25 miliar tersebut sejumlah Rp713 juta diserahkan oleh Eni Maulani Saragih selaku bendahara kepada Muhammad Sarmuji selaku Wakil Sekretaris Steering Committe Munaslub Partai Golkar tahun 2017.

Tags:

Berita Terkait