Hukum Tidak Bisa Diandalkan untuk Atasi Kekerasan terhadap Anak
Berita

Hukum Tidak Bisa Diandalkan untuk Atasi Kekerasan terhadap Anak

Ada yang beranggapan menuntut secara hukum merupakan sesuatu hal yang sangat mahal.

CR-17
Bacaan 2 Menit
Gedung KPAI. Foto: SGP
Gedung KPAI. Foto: SGP

Kekerasan terhadap anak semakin marak terjadi. Terakhir, beredar video kekerasan yang dialami oleh anak kelas 6 SD yang menjadi korban bullying teman sekelasnya di Sumatera Barat. Namun, para aktivis anti kekerasaan anak masih pesimis dengan langkah pemerintah mengatasi masalah ini.

Sri Lia, Pengurus Shelter Gembala Baik (shelter untuk korban anak perempuan akibat kekerasan), menyatakan tidak bisa berharap banyak pada pemerintah dalam penanganan kasus kekerasan pada anak. Ia bahkan menilai hukum sudah tidak bisa lagi diandalkan untuk mengatasi persoalan ini.

Menurutnya, penegakan hukum belum berjalan dengan baik. Bahkan, berdasarkan pengalamannya, para pelaku pun seakan bisa membayar penegak hukum, baik jaksa ataupun hakim, agar mereka tidak dijerat penjara. Sekarang ini kalau mengandalkan hukum sekarang sudah terlambat,” ujar Sri di sela- sela Peringatan Hari Anak Perempuan Dunia, Jakarta, Sabtu (11/14).

Sedikitnya, menurut Sri, ada sekitar 45 anak perempuan yang menjadi korban kekerasan yang ditampung di shelternya dalam jangka pertahun. Kekerasan yang terjadi pada korban biasanya melalui tindakan pencabulan dan pemerkosaan. Untuk beberapa kasus bahkan pencabulan dan pemerkosaan dilakukan oleh orang-orang terdekat.

“Banyak perempuan yang mengalami banyak ketidakadilan tetapi sebetulnya ketidakadilan itu terjadi sejak mereka anak-anak. Kalau mereka dibiarkan tumbuh dalam situasi ketidakadilan seperti kekerasan dan bullying akan mempengaruhi masa depan mereka,” jelas Sri.

Sri melanjutkan, banyaknya korban yang datang ke shelternya tidak disertai dengan pengungkapan kasus kekerasan tersebut. Hal ini disebabkan karena ketidakberanian korban untuk melaporkan kekerasan pada pihak yang berwenang.

“Mereka tidak mau menuntut secara hukum, karena menurut mereka menuntut secara hukum merupakan hal yang sangat mahal,” tambahnya.

Tags:

Berita Terkait