Hukum Tak Boleh Kalah oleh People Power
Berita

Hukum Tak Boleh Kalah oleh People Power

Ketua MA Harifin A Tumpa menyatakan, sepanjang 2009 penegakkan hukum beberapa kali ’diintervensi’ oleh masyarakat.

Ali
Bacaan 2 Menit

 

Ia membandingkan beberapa kasus yang menyita perhatian masyarakat. Misalnya, kasus Anggodo Widjojo yang jelas-jelas rekaman suaranya menunjukkan ia merencanakan rekayasa kriminalisasi terhadap dua pimpinan KPK. Sampai saat ini Anggodo belum juga ditahan. Sedangkan, untuk kasus 'wong cilik', pisau hukum terkesan sangat tajam. Nenek Minah yang mencuri tiga buah kakao harus melewati proses persidangan dan diputus bersalah.  

 

Todung bahkan menilai terdapat hikmah dari kasus-kasus besar yang terjadi sepanjang 2009. Yakni, kasus penahanan dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit-Chandra dan kasus Prita Mulyasari. ”Hikmahnya adalah mengingat derasnya partisipasi publik dalam masalah penegakan hukum,” sebutnya dalam siaran pers refleksi akhir tahun 2009 Kongres Advokat Indonesia. 

 

Barangkali, lanjutnya, belum pernah ada partisipasi publik dan public awareness yang sedemikian luas dan antusias terhadap suatu penegakan hukum dalam sejarah republik ini seperti dalam kasus dua pimpinan KPK. ”Dengan sendirinya, ini menjadi suatu bentuk pendidikan hukum bagi masyarakat luas,” tambahnya lagi.

 

 

Tags:

Berita Terkait