Hukum Tak Boleh Kalah oleh People Power
Berita

Hukum Tak Boleh Kalah oleh People Power

Ketua MA Harifin A Tumpa menyatakan, sepanjang 2009 penegakkan hukum beberapa kali ’diintervensi’ oleh masyarakat.

Ali
Bacaan 2 Menit
Ketua MA menghimbau hakim untuk tak takut dengan <br> tekanan publik dan memutus perkara berdasarkan hukum. Foto:Sgp
Ketua MA menghimbau hakim untuk tak takut dengan <br> tekanan publik dan memutus perkara berdasarkan hukum. Foto:Sgp

Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin A Tumpa mengatakan tahun 2009 merupakan tahun yang cukup berat bagi penegakkan hukum. Ia mengkhawatirkan fenomena penyelesaian persoalan hukum di luar koridor hukum akan terus berlanjut. ”Ini menimbulkan kekhawatiran besar, yakni terancamnya supremasi hukum,” ujarnya di Gedung MA, Selasa (29/12).  

 

Akhir-akhir ini, lanjut Harifin, ada kecenderungan masyarakat menggunakan people power untuk menyelesaikan persoalan-persoalan hukum. ”Mereka demonstrasi besar-besaran untuk menekan penegak hukum agar persoalan diselesaikan di luar proses hukum,” tuturnya.

 

Harifin pun mencurahkan hatinya. ”Penegak hukum ditekan sehingga tidak bisa berbuat banyak. Para hakim dicela karena menghukum pencuri kakao dan semangka, padahal hakim telah memberikan hukuman yang sangat ringan sesuai tingkat kesalahan,” imbuhnya. Ia pun menjadi bertanya-tanya apakah orang-orang yang mencela tersebut akan membiarkan masalah yang ada di tengah-tengah masyarakat.  

 

Melihat fenomena ini, tambah Harifin, para hakim harus tetap kokoh dan kuat menghadapi tantangan. ”Kita tak boleh goyah atas prinsip-prinsip hukum yang kita yakini harus ditegakan,” ujarnya. Ia berharap seluruh jajaran pengadilan, terutama para hakim agar benar-benar menjaga hukum dan menjadi hakim sejati maupun menegakan hukum dan keadilan dengan tidak takut oleh tekanan dan pengaruh dari luar.

 

Sekedar mengingatkan, pada 2009 ini memang terdapat kasus yang cukup fenomenal. Yakni, kasus kriminalisasi dua pimpinan KPK -Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah-. Dukungan kepada keduanya mengalir bak air bah yang disponsori oleh gerakan sosial Cinta Indonesia Cinta KPK (Cicak). Tak tahan dengan desakan publik, Kejaksaan akhirnya menghentikan kasus Bibit-Chandra di tengah jalan. 

 

Kongres Advokat Indonesia (KAI) punya pandangan berbeda. Wakil Presiden KAI Todung Mulya Lubis justru balik mengkritik penegakan hukum sepanjang 2009 yang masih melestarikan trend 'tajam ke bawah, tumpul ke atas'.

 

Ia membandingkan beberapa kasus yang menyita perhatian masyarakat. Misalnya, kasus Anggodo Widjojo yang jelas-jelas rekaman suaranya menunjukkan ia merencanakan rekayasa kriminalisasi terhadap dua pimpinan KPK. Sampai saat ini Anggodo belum juga ditahan. Sedangkan, untuk kasus 'wong cilik', pisau hukum terkesan sangat tajam. Nenek Minah yang mencuri tiga buah kakao harus melewati proses persidangan dan diputus bersalah.  

 

Todung bahkan menilai terdapat hikmah dari kasus-kasus besar yang terjadi sepanjang 2009. Yakni, kasus penahanan dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit-Chandra dan kasus Prita Mulyasari. ”Hikmahnya adalah mengingat derasnya partisipasi publik dalam masalah penegakan hukum,” sebutnya dalam siaran pers refleksi akhir tahun 2009 Kongres Advokat Indonesia. 

 

Barangkali, lanjutnya, belum pernah ada partisipasi publik dan public awareness yang sedemikian luas dan antusias terhadap suatu penegakan hukum dalam sejarah republik ini seperti dalam kasus dua pimpinan KPK. ”Dengan sendirinya, ini menjadi suatu bentuk pendidikan hukum bagi masyarakat luas,” tambahnya lagi.

 

 

Tags:

Berita Terkait