Hukum Harta Perkawinan yang Berlaku Sesudah Diundangkannya UU Perkawinan (Jilid I)
Kolom Hukum J. Satrio

Hukum Harta Perkawinan yang Berlaku Sesudah Diundangkannya UU Perkawinan (Jilid I)

​​​​​​​Hukum Harta Perkawinan dan Hukum Keluarga mempunyai hubungan yang sangat erat yang tidak bisa dipisahkan satu sama lain, tetapi kita bisa membedakannya.

RED
Bacaan 2 Menit

 

Obyek Tinjauan

Dalam peristiwa timbulnya undang-undang baru yang mengatur hal yang sama dengan undang-undang yang selama ini berlaku, maka berlaku asas lex posterior derogat lex priori. Namun demikian bisa terjadi, undang-undang yang baru belum mengatur seluruh materi yang diatur dalam undang-undang lama, yang hendak diganti dengan yang baru, sehingga bisa ada sebagian dari undang-undang lama yang masih tetap berlaku berdampingan dengan yang baru. 

 

Ketentuan seperti itu kita temukan dalam Pasal 66 dan 67 UU Perkawinan. Sehubungan dengan adanya ketentuan pasal-pasal tersebut, kiranya perlu diteliti sampai sejauh mana ketentuan lama masih berlaku?

 

Pasal 66 UU Perkawinan mengatakan: “Untuk perkawinan dan segala sesuatu yang berhubungan dengan perkawinan berdasarkan atas Undang-undang ini, maka dengan berlakunya Undang-undang ini ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-undang hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), Ordonansi Perkawinan Indonesia Kristen (Huwelijks Ordonantie Christen Indonesiers S. 1933 No. 74), Peraturan Perkawinan Campuran (Regeling op de gemengde Huwelijken S. 1898 No. 158) dan peraturan lain yang mengatur tentang perkawinan sejauh telah diatur dalam Undang-undang ini, dinyatakan tidak berlaku”. 

 

Adapun yang dimaksud dengan “undang-undang ini” adalah UU Perkawinan. Selanjutnya perhatikan kata-kata “perkawinan dan segala sesuatu yang berhubungan dengan perkawinan”, yang mestinya mempunyai jangkauan yang luas -tidak hanya mengenai perkawinan saja- dan kalau kata-kata itu ditafsirkan meliputi semua akibat dari perkawinan, maka jangkauannya mestinya sampai ke Hukum Harta Perkawinan. Ini membuktikan, bahwa kita perlu menyimak Pasal 66 UU Perkawinan.

 

Namun, kalau kita baca anak kalimat di belakangnya, yang berbicara tentang “peraturan lain yang mengatur tentang perkawinan” -perhatikan kata “perkawinan”- anak kalimat itu memberikan kesan jangkauannya hanya sampai pada ketentuan tentang perkawinan saja. Jadi, hanya peraturan yang mengatur perkawinan saja? Yang kalau demikian, sekalipun berhubungan dengan perkawinan, tetapi bukan mengenai “perkawinan” itu sendiri, tidak termasuk yang dikecualikan dari penghapusan?

 

Agar sinkron dengan awal kalimat Pasal 66 UU Perkawinan, mestinya termasuk juga semua ketentuan yang berhubungan dengan perkawinan. Selanjutnya kita perlu simak kata-kata dalam anak kalimat “sejauh telah diatur dalam Undang-undang ini, dinyatakan tidak berlaku”. Apa yang bisa kita simpulkan dari kata-kata itu?

 

J. Satrio

 

[1] Familie Vermogensrecht; baca J.G.Klaassen – J. Eggens – J.M. Polak, Huwelijksgoederen – en Erfrecht, pada kata Pengantar cetakan keenam.

[2] baca L.v. Apeldoorn, Inleiding tot de studie van het Nederlandse Recht, hlm. 171.

Tags:

Berita Terkait