Hotasi Minta Kejaksaan Kejar Uang ke AS
Berita

Hotasi Minta Kejaksaan Kejar Uang ke AS

Terdakwa khawatir putusan atas kasusnya akan digunakan untuk kasus Jon Cooper di Amerika Serikat.

FAT
Bacaan 2 Menit

Sayangnya, lanjut Hotasi, sistem hukum di Amerika Serikat tidak dapat memaksa Jon dan Alan untuk membayar cepat kekurangan uang Merpati. Menurutnya, pengembalian ini bisa dilakukan dengan lancar apabila Kejaksaan, Interpol dan KBRI mau membantu Merpati. “Kedua orang ini punya aset dan alamatnya jelas. Jika lawyer dianggap mahal, masih ada debt collector,” katanya.

Hotasi menilai, perkara yang melilit dirinya ini adalah sebuah paksaan. Bahkan,Hotasi menyebut dirinya dan Tony sebagai korban kejahatan orang lain. Karena, dari saksi-saksi yang dihadirkan oleh penuntut umum sebagian besar diarahkan untuk menyalahkan dirinya dan General Manager Craft Procurement Merpati, Tony Sudjiarto. Bukan menyalahkan pihak TALG yang telah melakukan wanprestasi.

“Sebuah ironi yang menyakitkan. Kami, yang telah menjadi korban kejahatan kedua warga negara AS itu, dijadikan pesakitan oleh Kejaksaan kami sendiri, sementara itu Kejaksaan AS mempidanakan kedua orang itu,” ujar Hotasi.

Sebelumnya, Hotasi dituntut empat tahun penjara oleh penuntut umum. Jaksa menilai terdakwa Hotasi terbukti menyalahgunakan kewenangannya selaku pejabat di Merpati dalam menyewa dua pesawat dengan nilai sebesar AS$1 juta. Selain pidana penjara, Hotasi juga dituntut membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Dalam kasus ini, Hotasi dianggap melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsider yakni Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Menurut jaksa, penyewaan dua unit pesawat dengan tipe Boeing 737-400 dan Boeing 737-500 itu tidak tercantum dalam Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) Merpati tahun 2006.

Tags:

Berita Terkait