Honor Pengacara Tak Bisa Dibebankan kepada Lawan
Utama

Honor Pengacara Tak Bisa Dibebankan kepada Lawan

Pengadilan menghukum BCA membayar ganti rugi 500 juta rupiah kepada wartawan senior.

HRS
Bacaan 2 Menit

Terhadap insiden ini, majelis berpendapat bahwa penarikan tunai yang terjadi memang satu kali. Majelis memperkuat pendapatnya dengan bukti dari penggugat. Kemala menunjukkan bukti-bukti transaksi beserta rekening tabungannya. Di buku rekeningnya, tercatat ada lima kali transaksi, yaitu penarikan tunai sebanyak 2 kali dan 3 kali transfer pada tanggal 13 Agustus 2012.

Namun, ada pencatatan yang berbeda. Untuk 1 transaksi tunai pada 13 Agustus 2012 adalah pencatatan untuk transaksi yang dilakukan dua hari sebelumnya, yaitu 11 Agustus 2012. Hal ini dapat terjadi karena 11 Agustus 2012 adalah hari Sabtu dan pencatatan baru dilakukan pada hari kerja, Senin. Untuk transaksi kedua pada 13 Agustus 2012, BCA baru mendebetnya pada 23 Agustus 2012.

Dalam pandangan hakim, pendebetan yang terjadi pada 23 Agustus 2012 membuktikan BCA telah melakukan perbuatan melawan hukum. Sebab, BCA telah mengurangi hak subjektif dari Kemala Atmojo. “BCA telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum karena melanggar hak subjektif orang lain,” putus hakim lagi.

Kuasa hukum BCA Sahat Siburian menyatakan menghormati putusan majelis hakim. Sahat belum mengetahui akan melakukan upaya hukum atau tidak. Semua tergantung pada kliennya. Meskipun menghormati putusan majelis, Sahat menilai majelis tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan tergugat dengan baik.

BCA telah melakukan seluruh pencatatan transaksi dengan baik. Semuanya tercatat. Hasil cetak dari transaksi tersebut adalah bukti yang sempurna dan kuat menurut UU ITE. “Kita menghormati putusan majelis. Tidak ada history yang berbeda,” ucap Sahat usai persidangan.

Sebaliknya, kuasa hukum Kemala, John SE Panggabean mengatakan sangat puas dengan putusan majelis. Pertimbangan majelis sangat mendetail. Majelis telah memutuskan dengan sangat adil dan benar. “Majelis telah memutuskan dengan sebenar-benarnya dan seadil-adilnya,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait