Honor Pengacara Tak Bisa Dibebankan kepada Lawan
Utama

Honor Pengacara Tak Bisa Dibebankan kepada Lawan

Pengadilan menghukum BCA membayar ganti rugi 500 juta rupiah kepada wartawan senior.

HRS
Bacaan 2 Menit
BCA dihukum membayar ganti rugi Rp500 juta kepada nasabahnya. Foto: SGP
BCA dihukum membayar ganti rugi Rp500 juta kepada nasabahnya. Foto: SGP

Gara-gara mesin penarik uang otomatis error, PT Bank Central Asia Tbk (BCA) dihukum membayar ganti rugi immaterial kepada Kemala Atmojo. Ganti rugi yang diwajibkan majelis hakim ini memang lebih rendah Rp4,5 miliar dari gugatan. Majelis memutuskan mengabulkan Rp500 juta saja.

Pijakan majelis tidak dapat mengabulkan ganti rugi tersebut lantaran hukum Indonesia belum mengenal membebankan honor pengacara ke pihak lawan. Penggunaan jasa pengacara adalah risiko yang harus ditanggung pengguna jasa itu sendiri. Apabila tak mampu, pengguna jasa dapat beracara sendiri tanpa didampingi pengacara karena sifatnya tak wajib. Pilihan lainnya, penggugat dapat menggunakan jasa pengacara yang telah disiapkan negara.

“Menggunakan jasa pengacara itu tidak wajib. Tidak dapat dikabulkan,” putus ketua majelis hakim Purwono Edi Santoso dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, Rabu (31/7).

Karena persoalan ini telah menguras waktu Kemala Atmojo sebagai wartawan senior, majelis berpendapat BCA harus mengganti rugi waktu produktif Kemala yang hilang. Sebab, Kemala tidak dapat menjalankan kegiatan jurnalistiknya.

Ganti rugi ini harus disesuaikan dengan nilai kepatutan dan kepantasan. Nilai kepatutan dan kepantasan itu sendiri di mata hakim adalah senilai Rp500 juta. Selain dihukum membayar ganti rugi senilai Rp500 juta, BCA juga diwajibkan membayar ganti rugi material sejumlah Rp1,25 juta.

Ganti rugi material ini timbul lantaran BCA telah mendebet tabungan Kemala secara sepihak. Padahal, Kemala hanya melakukan penarikan tunai sebanyak satu kali di mesin ATM. Namun, BCA mendebet transaksi tersebut dua kali karena transaksi yang terjadi memang dua kali.

Biang kerok dari perbedaan ini adalah rusaknya mesin temuan Luther George Simjian dan dikembangkan John Shepherd-Barron. Kala itu, Kemala melakukan penarikan tunai pertama, tapi gagal karena ada gangguan sistem. Di layar, muncul tulisan mesin tidak dapat digunakan. Kemala berpindah ke mesin sebelahnya. Akhirnya, uang pun keluar.

Terhadap insiden ini, majelis berpendapat bahwa penarikan tunai yang terjadi memang satu kali. Majelis memperkuat pendapatnya dengan bukti dari penggugat. Kemala menunjukkan bukti-bukti transaksi beserta rekening tabungannya. Di buku rekeningnya, tercatat ada lima kali transaksi, yaitu penarikan tunai sebanyak 2 kali dan 3 kali transfer pada tanggal 13 Agustus 2012.

Namun, ada pencatatan yang berbeda. Untuk 1 transaksi tunai pada 13 Agustus 2012 adalah pencatatan untuk transaksi yang dilakukan dua hari sebelumnya, yaitu 11 Agustus 2012. Hal ini dapat terjadi karena 11 Agustus 2012 adalah hari Sabtu dan pencatatan baru dilakukan pada hari kerja, Senin. Untuk transaksi kedua pada 13 Agustus 2012, BCA baru mendebetnya pada 23 Agustus 2012.

Dalam pandangan hakim, pendebetan yang terjadi pada 23 Agustus 2012 membuktikan BCA telah melakukan perbuatan melawan hukum. Sebab, BCA telah mengurangi hak subjektif dari Kemala Atmojo. “BCA telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum karena melanggar hak subjektif orang lain,” putus hakim lagi.

Kuasa hukum BCA Sahat Siburian menyatakan menghormati putusan majelis hakim. Sahat belum mengetahui akan melakukan upaya hukum atau tidak. Semua tergantung pada kliennya. Meskipun menghormati putusan majelis, Sahat menilai majelis tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan tergugat dengan baik.

BCA telah melakukan seluruh pencatatan transaksi dengan baik. Semuanya tercatat. Hasil cetak dari transaksi tersebut adalah bukti yang sempurna dan kuat menurut UU ITE. “Kita menghormati putusan majelis. Tidak ada history yang berbeda,” ucap Sahat usai persidangan.

Sebaliknya, kuasa hukum Kemala, John SE Panggabean mengatakan sangat puas dengan putusan majelis. Pertimbangan majelis sangat mendetail. Majelis telah memutuskan dengan sangat adil dan benar. “Majelis telah memutuskan dengan sebenar-benarnya dan seadil-adilnya,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait