Hong Kong Setujui Kenaikan Upah Minimum TKI
Berita

Hong Kong Setujui Kenaikan Upah Minimum TKI

Berlaku sejak 1 Oktober 2013.

ANT
Bacaan 2 Menit

"Hal inidimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada majikan untuk mengajukanperjanjian kerja yang telah ditandangani kedua belah pihak ke pihak Departemen Imigrasi of Hong Kong SAR dalam rangka melengkapi prosedur yang dibutuhkan," kata Muhaimin.

Dengan penetapan itu, seluruh majikan di Hongkong tetap diberi kesempatan jika ingin membayar upah bagi penata laksana rumah tangga melebihi upah minimum dan tunjangan makan tersebut.

Pemerintah Hong Kong menetapkan upah minimum itu bagi seluruh penatalaksana rumah tangga asing yang berkerja di Hong Kong antara lain dari Philipina,Thailand, Nepal, India dan Srilanka.

Sementara itu, Muhaimin pun tetap mengingatkan pemerintah Hong Kong untuk meningkatkan aspek perlindungan bagi TKI yang bekerja di sana.

Muhaimin mengatakan pemerintah Indonesia dan Hong Kongsepakat bahwa setiap kasus yang menimpa TKI harus segera diselesaikan dengan prinsip keadilan.

Saat ini, jumlah TKI yang bekerja di Hong Kong per Juli 2013 berjumlah 150.236 orang dengan komposisi pekerja perempuan sebanyak 99,9 persen dan laki-laki 0,01 persen.

TKI di Hong Kong mayoritas bekerja sebagai pekerja domestik dengan usia rata-rata berkisar antara 21-35 tahun.

Muhaimin menyebut meski sistem perlindungan TKA di Hong Kong sudah relatif baik namun sampai 27 September 2013 tercatat terjadi 620 kasus ketenagakerjaan antara lain mengenai gaji kurang, overstay, kekerasan dan pelecehan dari majikan, tidak diberi libur, jenis pekerjaan tidak sesuai kontrak kerja dan korban perdagangan manusia.

Tags: