Hong Kong Setujui Kenaikan Upah Minimum TKI
Berita

Hong Kong Setujui Kenaikan Upah Minimum TKI

Berlaku sejak 1 Oktober 2013.

ANT
Bacaan 2 Menit
Hong Kong Setujui Kenaikan Upah Minimum TKI
Hukumonline

Pemerintah Hong Kong menyetujui usul kenaikan upah minimum tenaga kerja Indonesia yang bekerja sebagai penatalaksana rumah tangga dari 3.920 dolar Hong Kong/bulan menjadi4.010 dolar atau sekitar Rp6 juta. Kenaikan itu akan mulai diberlakukan di Hongkong sejak 1 Oktober 2013.

"Kenaikan upah minimum ini merupakan kesempatanyang dinantikan oleh seluruh PLRT di Hong Kong. Kita memberikan apresiasi kepada pemerintah Hongkong yang telah menyetujui usul pemerintah Indonesia," kata Menakertrans Muhaimin Iskandar di Jakarta, Jumat (11/10).

Selain kenaikan upah minimum, Pemerintah Hong Kong juga menyepakati usul kenaikan tunjangan makan TKI dari 875 dolar per bulan menjadi 920 dolar Hong Kong/bulan atau naik hingga 45dolar (5,1persen).

Usulan kenaikan gaji tersebut dikemukakan Muhaimin saatmengadakan pertemuan bilateral dengan Secretary of Labour and Welfare (Menteri Tenaga Kerja dan Kesejahteraan)Hong KongMatthew Cheung Kin-chung di Kantor Pusat Pemerintahan Hong Kong pada 27 September lalu.

Muhaimin mengatakan kenaikan gaji TKI diharapkan dapat meningkatkan taraf hidup TKI selama bekerja serta dapat pula meningkatkan kesejahteraan keluarganya di tanah air melalui pengiriman uang gajinya (remitansi).

"Kenaikan gaji sangat ditunggu-tunggu oleh para TKI di Hongkong. Apalagi harga barang-barang kebutuhan hidup di sana cukup tinggi dan kemungkinan akan semakin mahal dibandingkan jumlah gaji yang diterimanya," kata Muhaimin.

Ketentuan kenaikan gaji tersebut akan berlaku untuksemua perjanjian kerjayang ditandatangani mulai pada 1 Oktober 2013 dan sesudahnya. Sedangkan Perjanjian kerja yang ditandatangani pada tanggal 30 September 2013 atau sebelumnya tetap akan diproses oleh Immigration Department of Hong Kong SAR jika diajukan sebelum 28 Oktober 2012.

"Hal inidimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada majikan untuk mengajukanperjanjian kerja yang telah ditandangani kedua belah pihak ke pihak Departemen Imigrasi of Hong Kong SAR dalam rangka melengkapi prosedur yang dibutuhkan," kata Muhaimin.

Dengan penetapan itu, seluruh majikan di Hongkong tetap diberi kesempatan jika ingin membayar upah bagi penata laksana rumah tangga melebihi upah minimum dan tunjangan makan tersebut.

Pemerintah Hong Kong menetapkan upah minimum itu bagi seluruh penatalaksana rumah tangga asing yang berkerja di Hong Kong antara lain dari Philipina,Thailand, Nepal, India dan Srilanka.

Sementara itu, Muhaimin pun tetap mengingatkan pemerintah Hong Kong untuk meningkatkan aspek perlindungan bagi TKI yang bekerja di sana.

Muhaimin mengatakan pemerintah Indonesia dan Hong Kongsepakat bahwa setiap kasus yang menimpa TKI harus segera diselesaikan dengan prinsip keadilan.

Saat ini, jumlah TKI yang bekerja di Hong Kong per Juli 2013 berjumlah 150.236 orang dengan komposisi pekerja perempuan sebanyak 99,9 persen dan laki-laki 0,01 persen.

TKI di Hong Kong mayoritas bekerja sebagai pekerja domestik dengan usia rata-rata berkisar antara 21-35 tahun.

Muhaimin menyebut meski sistem perlindungan TKA di Hong Kong sudah relatif baik namun sampai 27 September 2013 tercatat terjadi 620 kasus ketenagakerjaan antara lain mengenai gaji kurang, overstay, kekerasan dan pelecehan dari majikan, tidak diberi libur, jenis pekerjaan tidak sesuai kontrak kerja dan korban perdagangan manusia.

Tags: